SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Apakah Isu Pajak Pengaruhi Pilihan Anda di Pemilu 2024? Isi Survei Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 07:30 WIB
Apakah Isu Pajak Pengaruhi Pilihan Anda di Pemilu 2024? Isi Survei Ini

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang Pemilu 2024, DDTCNews mengadakan survei pajak dan politik. Agenda ini menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews.

Diadakannya survei ini berangkat dari keyakinan bahwa perpajakan tidak boleh ditinggalkan dalam berbagai diskursus pada saat momentum pesta demokrasi. Layaknya politik, perpajakan seharusnya juga dekat dengan masyarakat wajib pajak karena sebagai kontributor terbesar pendapatan negara.

Sudah saatnya ruang publik tidak hanya riuh dengan berbagai rencana program pembangunan—yang sering kali bersifat populis untuk menghimpun suara pemilih—, tetapi juga cara untuk mendapatkan uang untuk mendanainya. Simak pula Perspektif ‘Pemilu 2024 Harus Bicara Soal Perpajakan!’.

Sederhananya, dengan mengetahui rencana agenda dan kebijakan perpajakan partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres), masyarakat wajib pajak juga bisa mengetahui ‘seberapa besar’ pajak yang akan ‘dikenakan’ pada mereka.

Oleh karena itulah, melalui survei ini, DDTCNews juga ingin menggali pandangan masyarakat tentang pilihan agenda perpajakan yang perlu diprioritaskan. Dengan demikian, hasil survei ini bisa dijadikan pertimbangan parpol, caleg, atau capres/cawapres dalam menyusun agenda perpajakan.

Terlebih, melalui survei ini, DDTCNews juga menggali pandangan tentang pengaruh agenda perpajakan dengan pilihan politik masyarakat wajib pajak. Hal ini juga berkaitan pula dengan perlu atau tidaknya penyelenggaraan debat khusus mengenai pendanaan program, termasuk perpajakan.

Survei ini akan dilakukan dalam bentuk kuesioner online yang berisi 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section). Pertanyaan yang diberikan akan berkaitan dengan pemahaman, pandangan, harapan, dan pilihan politik wajib pajak.

Survei diadakan mulai 4 September hingga 4 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews.

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

DDTCNews akan memberikan hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, ikut berpartisipasi dalam survei ini dengan mengisi kuesioner pada tautan bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu!

Sebagai informasi, selain berpartisipasi dalam survei ini, Anda juga bisa menyampaikan gagasan melalui tulisan. DDTCNews menggelar lomba menulis artikel pajak dengan total hadiah Rp57 juta. Deadline pengumpulan artikel pada Sabtu, 9 September 2023 pukul 23.59 WIB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?