PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apa Kaitan Tax Amnesty dengan Program Ungkap Sukarela? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 06:30 WIB
Apa Kaitan Tax Amnesty dengan Program Ungkap Sukarela? Ini Kata DJP

Fungsional Penyuluh Pajak Giyarso dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang bakal digelar tahun depan berbeda dengan pengampunan pajak yang dilakukan pada 2016 lalu. Namun, kedua kebijakan tersebut saling berkaitan.

Fungsional Penyuluh Pajak Giyarso mengatakan keterkaitan kebijakan PPS dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku pada kebijakan skema pertama. Melalui skema ini, PPS berlaku untuk wajib pajak yang ikut serta dalam program pengampunan pajak 2016.

"Jadi kebijakan PPS ada kaitannya dengan program pengampunan pajak 2016," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Giyarso menyampaikan wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh dalam mengungkapkan harta saat tax amnesty 2016 dan ikut serta dalam kebijakan PPS 2022 dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebesar 200%. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Oleh karena itu, skema kebijakan pertama PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak peserta tax amnesty untuk melakukan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau tidak dicantumkan dalam surat pernyataan. Selain itu, data dan informasi yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan penyelidikan, penyidikan atau sebagai basis melakukan penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Jadi sanksi administrasi dengan kenaikan 200% tidak dikenakan," ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Giyarso menambahkan kaitan lainnya antara kebijakan pengampunan pajak dan PPS skema kebijakan pertama adalah penggunaan terminologi. Pada 2016, deklarasi harta dilakukan melalui surat pernyataan dan kini dalam kebijakan PPS menjadi surat pemberitahuan yang diajukan kepada Dirjen Pajak.

"Jadi kalau sebelumnya surat pernyataan namanya kemudian menjadi surat pemberitahuan. Sebelumnya uang tebusan sekarang menjadi PPh bersifat final," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024