PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apa Kaitan Tax Amnesty dengan Program Ungkap Sukarela? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 November 2021 | 06.30 WIB
Apa Kaitan Tax Amnesty dengan Program Ungkap Sukarela? Ini Kata DJP

Fungsional Penyuluh Pajak Giyarso dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang bakal digelar tahun depan berbeda dengan pengampunan pajak yang dilakukan pada 2016 lalu. Namun, kedua kebijakan tersebut saling berkaitan.

Fungsional Penyuluh Pajak Giyarso mengatakan keterkaitan kebijakan PPS dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku pada kebijakan skema pertama. Melalui skema ini, PPS berlaku untuk wajib pajak yang ikut serta dalam program pengampunan pajak 2016.

"Jadi kebijakan PPS ada kaitannya dengan program pengampunan pajak 2016," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (18/11/2021).

Giyarso menyampaikan wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh dalam mengungkapkan harta saat tax amnesty 2016 dan ikut serta dalam kebijakan PPS 2022 dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebesar 200%. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Oleh karena itu, skema kebijakan pertama PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak peserta tax amnesty untuk melakukan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau tidak dicantumkan dalam surat pernyataan. Selain itu, data dan informasi yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan penyelidikan, penyidikan atau sebagai basis melakukan penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Jadi sanksi administrasi dengan kenaikan 200% tidak dikenakan," ujarnya.

Giyarso menambahkan kaitan lainnya antara kebijakan pengampunan pajak dan PPS skema kebijakan pertama adalah penggunaan terminologi. Pada 2016, deklarasi harta dilakukan melalui surat pernyataan dan kini dalam kebijakan PPS menjadi surat pemberitahuan yang diajukan kepada Dirjen Pajak.

"Jadi kalau sebelumnya surat pernyataan namanya kemudian menjadi surat pemberitahuan. Sebelumnya uang tebusan sekarang menjadi PPh bersifat final," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.