INSENTIF PAJAK

Apa Kabar Aturan Teknis Insentif Pajak Kegiatan Riset? Simak di Sini

Muhamad Wildan | Rabu, 02 September 2020 | 12:11 WIB
Apa Kabar Aturan Teknis Insentif Pajak Kegiatan Riset? Simak di Sini

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Harmonisasi ketentuan teknis fasilitas atau insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) sudah selesai.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait sudah menyepakati aspek substansial dari beleid pemberian fasilitas tersebut.

"Proses harmonisasi sudah selesai. Artinya, secara substansi sudah disepakati para stakeholder terkait yakni Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian," ujar Yunirwasyah, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk R&D di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga sebesar 300% dari biaya R&D tergantung dari tingkat inovasinya.

"Bisa dapat 300% tergantung tingkat inovasinya, seperti jika produk yang dikembangkan masuk ke pasar maka dapat full 300%," ujar Iskandar.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Iskandar mencontohkan vaksin Merah Putih yang saat ini dikembangkan bisa juga mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300%. "Jika vaksin Merah Putih berhasil dalam uji coba dan diproduksi serta dijual di pasar, mereka bisa mendapatkan super deduction hingga 300%," ujar Iskandar.

Adapun wajib pajak badan yang mengembangkan teknologi tertentu tetapi tidak untuk dipasarkan ke publik – contohnya untuk mengefisienkan proses produksi atau untuk tujuan lain – juga bisa mendapatkan fasilitas super tax deduction ini. Meski demikian, pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh tidak akan mencapai 300% dari biaya R&D.

Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan 3 fasilitas baru melalui PP 45/2019, yakni super tax deduction atas kegiatan vokasi, super tax deduction atas kegiatan R&D, dan fasilitas investment allowance.

Genap satu tahun sejak diundangkannya PP 45/2020, hanya fasilitas super tax deduction atas kegiatan R&D yang belum memiliki ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Alhasil, fasilitas ini belum bisa diberikan kepada wajib pajak badan yang berminat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara