KAMUS PAJAK

Apa Itu SKT PBB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Juni 2021 | 17:15 WIB
Apa Itu SKT PBB?

KEMENTERIAN Keuangan baru-baru ini mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2021. Beleid itu menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P3).

Peraturan itu dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. PMK 48/2021 ini berlaku 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya PMK 48/2021 akan sekaligus mencabut PMK No. 254/PMK.03/2014.

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, PMK 48/2021 kini mewajibkan setiap wajib pajak melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP untuk diberikan SKT PBB. SKT PBB ini sarana administrasi baru yang belum ada pada ketentuan sebelumnya. Lalu, apa itu SKT PBB?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 14 PMK 48/2021, surat keterangan terdaftar objek pajak PBB (SKT PBB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP.

PBB dalam beleid ini adalah PBB sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Hal ini berarti SKT PBB yang diatur dalam PMK 48/2021 merujuk pada PBB-P3 atau biasanya disebut juga dengan PBB-P3L. Simak “Beda PBB-P2 dan PBB-P3

Guna mendapatkan SKT PBB, wajib pajak harus mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik atau tertulis. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui KPP paling lama satu bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Permohonan pendaftaran itu harus dilampiri dokumen wajib pajak dan objek pajak. Dokumen wajib pajak itu meliputi KTP dan NPWP untuk orang pribadi. Sementara itu, untuk badan meliputi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, KTP salah satu pengurus, dan NPWP.

Adapun SKT PBB memuat identitas objek pajak berupa nomor objek pajak (NOP) dan dibuat sesuai dengan format dalam lampiran PMK 48/2021. Mengacu pada lampiran tersebut, SKT PBB menguraikan informasi mengenai objek pajak serta wajib pajak.

Selain itu, bagian akhir SKT PBB menerangkan jika objek pajak dan wajib pajak tersebut telah terdaftar pada administrasi DJP. Bagian akhir itu juga menerangkan jika wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan membayar PBB.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Namun, bagi objek pajak dan wajib pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi DJP sebelum berlakunya PMK 48/2021 tidak diwajibkan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB. DJP melalui KPP tempat objek pajak terdaftar akan menerbitkan SKT PBB secara jabatan untuk objek dan wajib pajak tersebut.

Topik mengenai SKT PBB juga telah diulas dalam DDTC Newsletter bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors. Simak juga tips Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017