KAMUS KEBIJAKAN

Apa Itu Sistem Online Single Submission?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Mei 2021 | 16:45 WIB
Apa Itu Sistem Online Single Submission?

KEMUDAHAN berusaha menjadi salah satu faktor penting yang patut diperhatikan untuk meningkatkan investasi. Untuk itu, pemerintah berupaya mendorong reformasi struktural dalam kemudahan berusaha, termasuk dengan mereformasi sistem perizinan.

Reformasi perizinan tersebut salah satunya dilakukan dengan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS). Adapun penerapan OSS ini diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha.

Pemerintah terus mengembangkan sistem OSS agar semakin efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha. Dalam perkembangan terakhir, sistem OSS wajib terhubung dengan sistem lembaga lain, termasuk Ditjen Pajak (DJP). Lantas, sebenarnya apa itu sistem OSS?

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Definisi
MENGUTIP laman resmi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sistem OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Kehadiran sistem OSS membuat pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai kementerian/lembaga (K/L) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pemerintah daerah untuk mengurus perizinan usaha.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi harus berhadapan dengan administrasi yang terbilang rumit dan berlapis-lapis karena harus diperoleh secara bertahap. Adapun OSS ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Selanjutnya, sistem OSS diluncurkan pada 8 Juli 2018 dan aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Namun, PP 24/2018 dicabut dan digantikan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain menggantikan PP 24/2018, PP 5/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Ketentuan sistem OSS juga tercantum dalam Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Berdasarkan 3 aturan itu, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi/BKPM, untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Adapun yang dimaksud dengan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sementara itu, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Penjelasan Bagian Umum PP 5/2021, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode untuk menentukan menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Melalui konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Selain itu, konsep ini membuat kegiatan pengawasan lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap status risiko itu akan memiliki syarat berbeda. Misalnya, untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun pelaku usaha yang dimaksud dalam Peraturan BKPM 3/2021 dan Peraturan BKPM 4/2021 adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang dapat mengakses sistem OSS, tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, hingga fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS, dapat disimak dalam PP 5/2021, Peraturan BKPM 3/2021, dan Peraturan BKPM 4 Tahun 2021.

Simpulan
INTINYA sistem OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem OSS tersebut mengintegrasikan perizinan yang ada di tingkat daerah dan pusat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

Rabu, 13 Maret 2024 | 12:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Batu Bata?

BERITA PILIHAN