KAMUS PAJAK

Apa Itu Sewa Guna Usaha?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Maret 2021 | 18:16 WIB
Apa Itu Sewa Guna Usaha?

PERUSAHAAN memiliki beberapa alternatif pembiayaan saat ingin menyediakan barang modal. Pembiayaan tersebut bisa berasal dari sumber internal maupun eksternal.

Pembiayaan internal misalnya dari modal saham, sementara pembiayaan eksternal di antaranya seperti dari sewa guna usaha. Lantas, apa itu sewa guna usaha?

Definisi
SEWA guna usaha dikenal dengan sebutan leasing. IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan leasing sebagai kontrak pemisahan kepemilikan aset dan penggunaan aset yang ditetapkan untuk jangka waktu tertentu

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Dalam kontrak leasing, pemilik aset (lessor) memberikan hak untuk menggunakan aset kepada pihak lain (lessee) untuk jangka waktu tertentu (masa sewa) dengan pembayaran berkala, yang biasanya dikategorikan sebagai sewa.

Sementara itu, berdasarkan The International Accounting Standard (IAS 17) leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.

Kegiatan leasing di Indonesia mulai diperkenalkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.KEP.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/74 dan No.30/KPB/1/74 tentang Perizinan Usaha Leasing. Menurut surat keputusan tersebut leasing adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

“Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi perusahaan yang menyewa untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Peraturan pelaksana terkait dengan kegiatan sewa guna usaha salah satunya diatur Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Pasal 1 huruf a keputusan tersebut mendefinisikan leasing sebagai:

“Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Setiap transaksi leasing setidaknya melibatkan 2 pihak utama, yaitu lessor dan lessee. Pasal 1 KMK 1169/1991 mendefinisikan lessor sebagai perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.

Sementara itu, yang dimaksud lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Hal ini berarti lessor merupakan pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang, sementara lessee adalah pihak penyewa atau pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi.

Adapun sewa guna usaha memiliki 2 golongan, yaitu sewa guna usaha (finance lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Penggolongan sewa guna usaha ini penting untuk diperhatikan karena berpengaruh pada aspek perpajakan yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, KMK 1169/1991, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-29/PJ.42/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

Ada pula Surat Edaran No.SE-02/PJ.31/1993 tentang Penyempurnaan SE Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1992, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan PPN atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali.

Simpulan
INTINYA sewa guna usaha adalah salah satu bentuk kegiatan pembiayaan yang dilakukan dengan menyediakan barang atau modal selama jangka waktu tertentu, baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh penyewa guna usaha berdasarkan pembayaran secara berkala.

Definisi sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) akan dibahas dalam kamus perpajakan selanjutnya. Penggolongan sewa guna usaha ini penting untuk diperhatikan karena berpengaruh pada aspek perpajakan yang harus dipenuhi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

Rabu, 13 Maret 2024 | 12:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Batu Bata?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?