KAMUS CUKAI

Apa Itu Pencatatan di Bidang Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Juni 2023 | 13:00 WIB
Apa Itu Pencatatan di Bidang Cukai?

PENCATATAN tidak hanya harus dilakukan untuk kepentingan pajak. Pada ketentuan cukai, terdapat pula sejumlah pihak yang wajib melakukan pencatatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan pencatatan di bidang cukai?

Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (Pasal 1 angka 1 PMK 94/2018).

Terdapat 3 pihak yang wajib melakukan pencatatan. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil, dalam konteks ini, merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga pihak ini wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar berdasarkan pada bukti transaksi.

Pencatatan tersebut harus mencerminkan sejumlah unsur berikut:

Baca Juga:
Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya
  1. Pengusaha Pabrik Skala Kecil
    Pengusaha pabrik skala kecil wajib melakukan pencatatan atas pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai (BKC), serta BKC yang musnah atau rusak.
    Untuk pengusaha pabrik skala kecil BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai juga diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukainya.
  2. Penyalur MMEA skala kecil
    Penyalur MMEA skala kecil wajib melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran BKC
  3. Pengusaha TPE etil alkohol atau MMEA
    Pengusaha TPE etil alkohol atau MMEA wajib melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai

Pencatatan dapat dilakukan, baik secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. Selain itu, pencatatan itu wajib dilakukan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam PMK 94/2018. Berdasarkan PMK 94/2018, terdapat beragam jenis contoh pencatatan.

Misal, pengusaha pabrik skala kecil wajib mencatat BKC hasil tembakau dalam proses produksi pada catatan sediaan produksi hasil tembakau atau biasa disebut CSCK-1. Contoh CSCK-1 terdapat dalam Lampiran huruf A PMK 94/2018.

Selain CSCK-1, terdapat beragam format pencatatan di bidang lainnya. Format pencatatan tersebut antara lain: CSCK-3 yang merupakan catatan sediaan pita cukai; CSCK-4 yang merupakan catatan sediaan etil alkohol; dan CSCK-5 yang merupakan catatan sediaan MMEA.

Baca Juga:
Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Ada pula CSCK-2 yang merupakan catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai. Lalu, ada CSCK-6 yang merupakan catatan sediaan MMEA yang dikembalikan dari peredaran.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pencatatan, pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan di bidang cukai dapat disimak dalam PMK 94/2018. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan