KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Open Account dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Januari 2023 | 17:30 WIB
Apa Itu Open Account dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Penjualan lintas batas negara ini tentu akan berkaitan dengan berbagai peraturan perdagangan yang berbeda dari setiap negara.

Sebagai bagian dari kegiatan bisnis, ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya, dalam kontrak tersebut akan ada klausul tentang tata cara pembayaran, di antaranya seperti cara pembayaran.

Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Adapun terdapat beragam cara pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor di antaranya open account. Lantas, apa itu open account?

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Definisi
Terdapat 2 jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran dengan letter of credit (L/C) dan pembayaran tanpa L/C. L/C adalah cara pembayaran transaksi internasional dengan memanfaatkan kemitraan seller’s bank dan buyer’s bank.

Sementara itu, jika pembayaran dilakukan tanpa melalui L/C terdapat beragam pilihan pembayaran yang tersedia di antaranya open account. Secara ringkas, open account (perhitungan kemudian) adalah pembayaran yang dilakukan setelah barang diterima (Ikatan Akuntan Indonesia, 2015).

Cara ini merupakan kebalikan dari sistem advance payment (pembayaran di muka). Pada advance payment, pembeli (importir) barang harus terlebih dahulu melakukan pembayaran harga barang sebelum barang yang dipesan dikirim.

Baca Juga:
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Sebaliknya, pada open account, eksportir yang terlebih dahulu melakukan pengiriman barang, baru setelah itu importir membayar harga melalui perintah transfer bank ke rekening eksportir (Aprita dan Adhitya, 2020).

Dalam sistem open account, risiko sebagian besar ditanggung eksportir. Misal, eksportir harus mempunyai banyak modal dan apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing maka risiko perubahan kurs menjadi tanggungannya (Ekananda, 2014).

Sementara itu, importir cenderung diuntungkan dengan sistem pembayaran open account. Sebab, melalui sistem ini, importir dapat terlebih dahulu melihat dan memeriksa barang yang dikirimkan oleh eksportir baru kemudian melakukan pembayaran.

Alhasil, pembeli memiliki waktu untuk menyatakan penolakan atas barang yang telah dikirimkan oleh penjual. Keuntungan lain adalah pembeli memiliki waktu yang cukup longgar untuk menyediakan dana guna keperluan pembayaran (Aprita dan Adhitya, 2020). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu