KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Open Account dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Januari 2023 | 17:30 WIB
Apa Itu Open Account dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Penjualan lintas batas negara ini tentu akan berkaitan dengan berbagai peraturan perdagangan yang berbeda dari setiap negara.

Sebagai bagian dari kegiatan bisnis, ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya, dalam kontrak tersebut akan ada klausul tentang tata cara pembayaran, di antaranya seperti cara pembayaran.

Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Adapun terdapat beragam cara pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor di antaranya open account. Lantas, apa itu open account?

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Definisi
Terdapat 2 jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran dengan letter of credit (L/C) dan pembayaran tanpa L/C. L/C adalah cara pembayaran transaksi internasional dengan memanfaatkan kemitraan seller’s bank dan buyer’s bank.

Sementara itu, jika pembayaran dilakukan tanpa melalui L/C terdapat beragam pilihan pembayaran yang tersedia di antaranya open account. Secara ringkas, open account (perhitungan kemudian) adalah pembayaran yang dilakukan setelah barang diterima (Ikatan Akuntan Indonesia, 2015).

Cara ini merupakan kebalikan dari sistem advance payment (pembayaran di muka). Pada advance payment, pembeli (importir) barang harus terlebih dahulu melakukan pembayaran harga barang sebelum barang yang dipesan dikirim.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Sebaliknya, pada open account, eksportir yang terlebih dahulu melakukan pengiriman barang, baru setelah itu importir membayar harga melalui perintah transfer bank ke rekening eksportir (Aprita dan Adhitya, 2020).

Dalam sistem open account, risiko sebagian besar ditanggung eksportir. Misal, eksportir harus mempunyai banyak modal dan apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing maka risiko perubahan kurs menjadi tanggungannya (Ekananda, 2014).

Sementara itu, importir cenderung diuntungkan dengan sistem pembayaran open account. Sebab, melalui sistem ini, importir dapat terlebih dahulu melihat dan memeriksa barang yang dikirimkan oleh eksportir baru kemudian melakukan pembayaran.

Alhasil, pembeli memiliki waktu untuk menyatakan penolakan atas barang yang telah dikirimkan oleh penjual. Keuntungan lain adalah pembeli memiliki waktu yang cukup longgar untuk menyediakan dana guna keperluan pembayaran (Aprita dan Adhitya, 2020). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini