KAMUS CUKAI

Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 November 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?

BERDASARKAN Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d UU No.39/2007 tentang Cukai, salah satu sifat atau karakteristik dari barang yang dikenakan cukai adalah peredarannya perlu diawasi.

Bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) tersebut salah satunya dilakukan dengan pemberian NPPBKC. NPPBKC ini diberikan kepada pengusaha BKC yang telah memenuhi syarat.

NPPBKC sangat diperlukan bagi pengusaha serta menjadi istilah yang kerap didapati dalam beragam ketentuan cukai. Misal, NPPBKC ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha rokok yang ingin mengajukan P3C. Lantas, sebenarnya apa itu NPPBKC?

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Definisi
NPPBKC merupakan singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Ketentuan terkait dengan NPPBKC salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pasal 1 angka 3 beleid tersebut mendefinisikan NPPBKC sebagai izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat lima cakupan kegiatan yang mengharuskan kepemilikan NPPBKC. Pertama, pengusaha pabrik. Pengusaha pabrik berarti orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kedua, pengusaha tempat penyimpanan. Adapun tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Ketiga, importir BKC. Importir BKC berarti orang yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean. Keempat, penyalur. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.

Namun, tidak semua pihak yang kegiatannya berkaitan dengan BKC diwajibkan memiliki NPPBKC. Pihak yang dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC antara lain eperti pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Untuk diketahui, NPPBKC diberikan kepada setiap orang yang akan menjalankan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2018, yang berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selain itu, meski diwajibkan, NPPBKC tak serta merta diberikan. Hal ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar setiap orang yang menjalankan kegiatan tersebut dapat memperoleh NPPBKC.

Simpulan
INTINYA, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. NPPBKC wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan yang tercakup dalam definisi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan