KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Penjualan lintas batas negara ini tentu akan berkaitan dengan berbagai peraturan perdagangan yang berbeda dari setiap negara.
Sebagai bagian dari kegiatan bisnis, ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya dalam kontrak tersebut akan ada klausul tentang tata cara pembayaran, di antaranya seperti cara pembayaran.
Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Secara garis besar, terdapat dua jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran dengan letter of credit (L/C) dan pembayaran tanpa L/C. Lantas, apa itu L/C?
Definisi
INTERNATIONAL Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan panduan bernama Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC).
Kendati bukan produk hukum legislatif atau yudikatif, UCPDC menjadi pedoman yang memuat ketentuan dan mekanisme L/C yang berlaku secara universal.
UCPDC telah terbit sebanyak tiga kali, yaitu revisi 300 pada 1983 (UCP 300), revisi 500 yang terbit pada 1993 (UCP 500), dan revisi 600 yang terbit pada 2007 (UCP 600). Definisi terkait dengan L/C tercantum dalam Pasal 2 UCP 500.
Pasal 2 UCP 500 menyatakan L/C merupakan perjanjian dengan nama dan deskripsi apapun yang menuntut suatu bank (disebut issuing bank) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (disebut applicant) untuk:
Berdasarkan pengertian itu, L/C berarti perjanjian bank untuk pembayaran transaksi perdagangan internasional berdasarkan permintaan nasabah. Perjanjian tersebut menjamin pembayaran kepada pihak ketiga apabila persyaratan yang ditentukan dalam L/C terpenuhi.
Sementara itu, Amir (2000) mengartikan L/C sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan pada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut.
Menurut Amir, surat tersebut berisi pernyataan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel atas bank pembuka untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat tersebut (Amir, 2000).
Merujuk UCP 600, terdapat sejumlah pihak yang terkait dalam pembayaran transaksi perdagangan internasional dengan skema L/C, di antaranya applicant, issuing bank, advising bank, beneficiary, dan negotiating bank.
Applicant adalah pihak yang mengajukan pembukaan L/C kepada issuing bank. issuing bank adalah bank yang menyetujui pembukaan L/C yang diajukan oleh applicant. Advising bank adalah bank yang memberikan advis kredit atas permintaan issuing bank.
Advis adalah pemberitahuan tertulis dari bank di antaranya tentang penerimaan pembayaran dan transfer dana. Berarti advising bank merupakan bank yang menerima dan meneruskan L/C kepada beneficiary
Beneficiary adalah pihak yang mempunyai hak atas L/C yang dibuka applicant. Negotiating Bank adalah bank yang mengambil alih dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C.
Menegosiasi/mengambil alih berarti membayar terlebih dahulu kepada beneficiary atas dokumen yang disyaratkan dalam L/C dan kemudian menagih kepada bank pembuka L/C dengan mengirimkan dokumen yang telah diambil alih.
Secara ringkas, letter of credit (L/C) berarti cara pembayaran transaksi internasional dengan memanfaatkan kemitraan antara seller’s bank dan buyer’s bank (IAI, 2019).
Dalam publikasi bertajuk Manajemen Keuangan, IAI menjabarkan tata cara pembayaran dengan L/C adalah sebagai berikut:
Simpulan
INTINYA, L/C adalah perjanjian pembayaran kontraktual yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan atas nama pembeli barang untuk kepentingan penjual yang mencakup jumlah yang ditentukan dalam kredit.
Pembayaran L/C tergantung pada pemenuhan persyaratan dokumen oleh penjual dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utama instrumen ini ialah untuk memberikan jaminan yang lebih baik kepada pembeli dan penjual atas pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dalam perdagangan komersial.
Sementara itu, kewajiban penjual terkait dengan pengiriman barang sesuai kesepakatan dengan pembeli. Kemudian, kewajiban pembeli terkait dengan pembayaran barang tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. (rig)