KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 Februari 2023 | 10:00 WIB
Apa Itu Letter of Credit dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Penjualan lintas batas negara ini tentu akan berkaitan dengan berbagai peraturan perdagangan yang berbeda dari setiap negara.

Sebagai bagian dari kegiatan bisnis, ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya dalam kontrak tersebut akan ada klausul tentang tata cara pembayaran, di antaranya seperti cara pembayaran.

Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Secara garis besar, terdapat dua jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran dengan letter of credit (L/C) dan pembayaran tanpa L/C. Lantas, apa itu L/C?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Definisi
INTERNATIONAL Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan panduan bernama Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC).

Kendati bukan produk hukum legislatif atau yudikatif, UCPDC menjadi pedoman yang memuat ketentuan dan mekanisme L/C yang berlaku secara universal.

UCPDC telah terbit sebanyak tiga kali, yaitu revisi 300 pada 1983 (UCP 300), revisi 500 yang terbit pada 1993 (UCP 500), dan revisi 600 yang terbit pada 2007 (UCP 600). Definisi terkait dengan L/C tercantum dalam Pasal 2 UCP 500.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pasal 2 UCP 500 menyatakan L/C merupakan perjanjian dengan nama dan deskripsi apapun yang menuntut suatu bank (disebut issuing bank) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (disebut applicant) untuk:

  • Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau menerima dan membayar bill of exchange (draft) yang ditarik oleh pihak ketiga tersebut,
  • Memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau
  • Memberikan kuasa kepada bank lain untuk menegosiasikan draft atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan sesuai dengan persyaratan.

Berdasarkan pengertian itu, L/C berarti perjanjian bank untuk pembayaran transaksi perdagangan internasional berdasarkan permintaan nasabah. Perjanjian tersebut menjamin pembayaran kepada pihak ketiga apabila persyaratan yang ditentukan dalam L/C terpenuhi.

Sementara itu, Amir (2000) mengartikan L/C sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan pada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Menurut Amir, surat tersebut berisi pernyataan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel atas bank pembuka untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat tersebut (Amir, 2000).

Merujuk UCP 600, terdapat sejumlah pihak yang terkait dalam pembayaran transaksi perdagangan internasional dengan skema L/C, di antaranya applicant, issuing bank, advising bank, beneficiary, dan negotiating bank.

Applicant adalah pihak yang mengajukan pembukaan L/C kepada issuing bank. issuing bank adalah bank yang menyetujui pembukaan L/C yang diajukan oleh applicant. Advising bank adalah bank yang memberikan advis kredit atas permintaan issuing bank.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Advis adalah pemberitahuan tertulis dari bank di antaranya tentang penerimaan pembayaran dan transfer dana. Berarti advising bank merupakan bank yang menerima dan meneruskan L/C kepada beneficiary

Beneficiary adalah pihak yang mempunyai hak atas L/C yang dibuka applicant. Negotiating Bank adalah bank yang mengambil alih dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C.

Menegosiasi/mengambil alih berarti membayar terlebih dahulu kepada beneficiary atas dokumen yang disyaratkan dalam L/C dan kemudian menagih kepada bank pembuka L/C dengan mengirimkan dokumen yang telah diambil alih.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Secara ringkas, letter of credit (L/C) berarti cara pembayaran transaksi internasional dengan memanfaatkan kemitraan antara seller’s bank dan buyer’s bank (IAI, 2019).

Dalam publikasi bertajuk Manajemen Keuangan, IAI menjabarkan tata cara pembayaran dengan L/C adalah sebagai berikut:

  • Importir meminta bank devisa partner (buyer's bank) untuk membuka fasilitas L/C atas nama eksportir. Setelah semua syarat dipenuhi oleh importir, bank melakukan kontrak valuta dengan importir dan bertindak sebagai issuing bank.
  • Pembukaan L/C dilakukan dengan korespondensi bank di luar negeri sebagai advising bank, sekaligus memberikan notifikasi kepada beneficiary yakni eksportir atas pembukaan L/C tersebut.
  • Eksportir menyerahkan barang kepada transport (carrier) untuk ditukarkan dengan konosemen (bill of lading).
  • Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank devisa partner (buyer 's bank) untuk kemudian diberikan pembayaran. Buyer’s bank mengirim bill of lading kepada importir melalui korespondensi dengan seller's bank.
  • Importir kemudian menyerahkan bill of lading kepada transport (carrier) pada saat pengambilan barang

Simpulan
INTINYA, L/C adalah perjanjian pembayaran kontraktual yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan atas nama pembeli barang untuk kepentingan penjual yang mencakup jumlah yang ditentukan dalam kredit.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Pembayaran L/C tergantung pada pemenuhan persyaratan dokumen oleh penjual dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utama instrumen ini ialah untuk memberikan jaminan yang lebih baik kepada pembeli dan penjual atas pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dalam perdagangan komersial.

Sementara itu, kewajiban penjual terkait dengan pengiriman barang sesuai kesepakatan dengan pembeli. Kemudian, kewajiban pembeli terkait dengan pembayaran barang tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara