KAMUS PAJAK

Apa itu Kawasan Berikat?

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 11:20 WIB
Apa itu Kawasan Berikat?

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIDAK banyak orang mengetahui apa itu Kawasan Berikat dan di mana lokasi Kawasan Berikat berada. Secara definisi, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Pengertian itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.04/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No.120/PMK.04/2013 (PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013).

Contoh kawasan berikat di Indonesia adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta, Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang belokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suatu keistimewaan diberikan dalam Kawasan Berikat, di mana terdapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Dalam Pasal 5 ayat 1 PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013 disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian Kawasan Berikat, yaitu:

  1. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
  2. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
  3. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
  4. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan; dan
  5. digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produksi.

Kegiatan utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Selain itu, dilakukan juga kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh Kawasan Berikat yang bersangkutan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Rabu, 03 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan