KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

DALAM kegiatan perdagangan internasional, komoditas yang akan diangkut masuk atau keluar dari suatu negara tak luput dari proses pengawasan. Kegiatan pengawasan itu dilakukan salah satunya melalui kewajiban administratif.

Ada beragam dokumen yang harus diserahkan pengangkut kepada petugas kepabeanan. Selain RKSP, dokumen lain yang harus diserahkan adalah inward manifest atau outward manifest. Lantas, apa itu inward manifest atau outward manifest?

Definisi
MANIFEST merupakan dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut. Manifes ini memuat perincian informasi tentang nama/inisial penerima, tujuan (nama pelabuhan), nama negara, dan kode HS yang menunjukkan jenis barang yang ada dalam kemasan (Purwito dan Indriani, 2015).

Baca Juga:
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Ketentuan tentang manifest salah satunya diatur dalam PMK 158/2017. Beleid itu mendefinisikan manifest sebagai daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat. Terdapat dua jenis manifest, yaitu inward manifest dan outward manifest.

Inward manifest atau manifes kedatangan sarana pengangkut adalah daftar barang niaga yang diangkut sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Inward manifest ini wajib diserahkan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean. Inward manifest juga harus diserahkan pengangkut yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean.

Baca Juga:
Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Inward manifest itu harus diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk sarana pengangkut yang melalui laut harus menyerahkan inward manifest paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, inward manifest harus diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Begitu pula dengan sarana pengangkut yang melalui udara, harus menyerahkan inward manifest paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. Untuk sarana pengangkut yang melalui darat, harus menyerahkan inward manifest paling lambat saat kedatangan sarana pengangkut.

Baca Juga:
Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

Kewajiban penyerahan pemberitahuan inward manifest itu dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan tidak berlabuh/mendarat dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, outward manifest atau manifes keberangkatan sarana pengangkut adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke dalam daerah pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean wajib menyerahkan outward manifest.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Anjing?

Begitu pula dengan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, juga harus menyerahkan outward manifest. Penyerahan outward manifest itu harus dilakukan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

Melalui inward manifest atau outward manifest dapat diketahui sejumlah informasi di antaranya nama Sarana Pengangkut, nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight), NPWP pengirim (dalam hal wajib memiliki NPWP), serta uraian barang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK