KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Inward dan Outward Manifest?

DALAM kegiatan perdagangan internasional, komoditas yang akan diangkut masuk atau keluar dari suatu negara tak luput dari proses pengawasan. Kegiatan pengawasan itu dilakukan salah satunya melalui kewajiban administratif.

Ada beragam dokumen yang harus diserahkan pengangkut kepada petugas kepabeanan. Selain RKSP, dokumen lain yang harus diserahkan adalah inward manifest atau outward manifest. Lantas, apa itu inward manifest atau outward manifest?

Definisi
MANIFEST merupakan dokumen sarana pengangkut yang berupa daftar muatan barang-barang yang diangkut. Manifes ini memuat perincian informasi tentang nama/inisial penerima, tujuan (nama pelabuhan), nama negara, dan kode HS yang menunjukkan jenis barang yang ada dalam kemasan (Purwito dan Indriani, 2015).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ketentuan tentang manifest salah satunya diatur dalam PMK 158/2017. Beleid itu mendefinisikan manifest sebagai daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat. Terdapat dua jenis manifest, yaitu inward manifest dan outward manifest.

Inward manifest atau manifes kedatangan sarana pengangkut adalah daftar barang niaga yang diangkut sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Inward manifest ini wajib diserahkan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean. Inward manifest juga harus diserahkan pengangkut yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Inward manifest itu harus diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk sarana pengangkut yang melalui laut harus menyerahkan inward manifest paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, inward manifest harus diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Begitu pula dengan sarana pengangkut yang melalui udara, harus menyerahkan inward manifest paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. Untuk sarana pengangkut yang melalui darat, harus menyerahkan inward manifest paling lambat saat kedatangan sarana pengangkut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Kewajiban penyerahan pemberitahuan inward manifest itu dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan tidak berlabuh/mendarat dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, outward manifest atau manifes keberangkatan sarana pengangkut adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke dalam daerah pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean wajib menyerahkan outward manifest.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Begitu pula dengan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, juga harus menyerahkan outward manifest. Penyerahan outward manifest itu harus dilakukan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

Melalui inward manifest atau outward manifest dapat diketahui sejumlah informasi di antaranya nama Sarana Pengangkut, nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight), NPWP pengirim (dalam hal wajib memiliki NPWP), serta uraian barang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT