KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 24 Desember 2021 | 19.30 WIB
Apa Itu Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)?

PENGANGKUTAN merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai jenis sarana pengangkut (Purwito dan Indriani, 2015).

Pengangkutan ini menjadi kunci dalam perdagangan internasional karena sangat dibutuhkan untuk perpindahan barang antarnegara. Terlebih, dengan adanya tuntutan kecepatan dan ketepatan waktu produksi atau penyerahan barang sehingga membuat pengangkutan makin krusial.

Perpindahan barang dengan memakai sarana pengangkut antarnegara tentu tak luput dari pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengawasan dilakukan agar petugas kepabeanan dapat menganalisis dan mengantisipasi kejadian atau risiko yang berpotensi dapat merugikan negara.

Kegiatan pengawasan itu dilakukan salah satunya melalui kewajiban administratif. Terdapat beragam dokumen yang harus diserahkan pengangkut kepada petugas kepabeanan. Salah satunya, rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP). Lantas, apa itu RKSP?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 12 PMK 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020, rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean.

Sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sementara itu, pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan.

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor atau barang ekspor wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP.

Selain itu, pengangkut yang mengangkut barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean juga diwajibkan menyerahkan RKSP. Nanti, RKSP harus diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Untuk sarana pengangkut yang melalui laut harus menyerahkan RKSP paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. Dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, RKSP diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Sementara itu, untuk sarana pengangkut yang melalui udara dan darat harus menyerahkan RKSP paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Melalui RKSP, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi terkait dengan sarana pengangkut beserta barang muatannya. Sebab, RKSP memuat sejumlah elemen data di antaranya seperti nama sarana pengangkut, nomor pelayaran /nomor penerbangan, dan nama pengirim (shipper)

Ada pula data tentang nama penerima (consignee), NPWP penerima (dalam hal wajib memiliki NPWP), jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang (dalam hal barang curah), jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas (dalam hal menggunakan peti kemas), dan nama pengangkut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.