KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Incoterms dalam Perdagangan Internasional?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Juli 2022 | 09:00 WIB
Apa Itu Incoterms dalam Perdagangan Internasional?

GUNA memfasilitasi perdagangan di seluruh dunia, International Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan international commercial terms atau biasa dikenal sebagai Incoterms.

Incoterms ini diakui secara global dan dimaksudkan untuk mencegah kebingungan dalam kontrak perdagangan luar negeri dengan memperjelas kewajiban pembeli dan penjual. Lantas, apa definisi incoterms?

Merujuk pada laman Kementerian Keuangan Learning Center, International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual sehubungan dengan pengiriman barang. Hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul, dan penanggung risiko apabila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Intinya, incoterms menyediakan bahasa yang dapat digunakan pedagang untuk menentukan terminologi yang akan digunakan dalam perdagangan. Pembeli dan penjual dapat menggunakan Incoterms dalam berbagai aktivitas seperti mengisi purchase order dan melengkapi surat keterangan asal (Segal, 2022)

Incoterms dimaksudkan sebagai seperangkat istilah untuk memberikan penafsiran yang seragam atas istilah yang lazim dipakai dalam perdagangan internasional. Sebab, perdagangan internasional tentu melibatkan banyak dokumen.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Terminologi yang tercantum dalam dokumen terkait dengan perdagangan sangat berhubungan dengan tanggung jawab masing-masing, kepemilikan atas barang, risiko, dan asuransi. Dokumen itu misalnya kontrak penjualan, purchase orders, dan commercial invoices.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) sejak tahun 1980 dan diperbarui secara berkala. Terakhir, ICC telah mengeluarkan Incoterms 2020 sebagai pengganti Incoterms 2010.

Menurut Segal (2022) serta Purwito dan Indriani (2015), contoh incoterms yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional antara lain:

  • Ex Work (EXW), berarti penjual hanya diharuskan menyediakan barang untuk diambil oleh pembeli di lokasi bisnis penjual atau lokasi lain yang ditentukan. Di bawah EXW, pembeli menanggung semua risiko dan semua biaya transportasi.
  • Free Carrier (FCA), berarti barang-barang diangkut hingga sarana pengangkut, tidak termasuk biaya pengangkutannya dan diharuskan menyebut nama tempat dimana barang berada.
  • Free on Board (FOB) artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan yang telah disebutkan. Pembeli atau penjual dapat menanggung semua risiko dan biaya transportasi tergantung pada apakah barang dijual berdasarkan skema FOB shipping point or FOB destination point. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng