KAMUS PAJAK

Apa Itu IDLP dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Agustus 2021 | 20:30 WIB
Apa Itu IDLP dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan?

PEMERIKSAAN bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan.

Mengacu PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, informasi, data, laporan, dan pengaduan itu akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP)?

Definisi
INFORMASI dalam IDLP mengacu pada keterangan, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Selanjutnya, data dalam IDLP adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.

Kemudian, laporan dalam IDLP berarti pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, pengaduan dalam IDLP artinya pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-18/PJ/2014).

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

IDLP dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). IDLP yang diterima dan/atau diteruskan dan/atau dikembangkan dan dianalisis oleh suatu unit DJP tersebut wajib untuk diadministrasikan.

Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen No. PER-18/PJ/2014, IDLP yang telah diadministrasikan selanjutnya akan diidentifikasi untuk mengetahui dapat atau tidaknya IDLP tersebut dilakukan pengembangan dan analisis IDLP.

Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan identitas terlapor tidak dapat diketahui dan/atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan maka IDLP yang dimaksud dilakukan pengarsipan sementara, tanpa melakukan pengembangan dan analisis IDLP.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Sebagai informasi, pengembangan dan analisis IDLP adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh analis IDLP untuk menentukan tindak lanjut atas IDLP yang diterima (Pasal 1 angka 10 Perdirjen No. PER-18/PJ/2014).

Apabila berdasarkan pengembangan dan analisis IDLP diketahui informasi dan data yang tersedia belum mencukupi untuk menentukan tindak lanjut IDLP maka informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan.

Kegiatan intelijen perpajakan adalah:
Serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait wajib pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,”

Baca Juga:
DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

Adapun pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pengamat untuk mencocokkan IDLP dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan IDLP tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila hasil pengembangan dan analisis IDLP menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan, dapat ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan. Selanjutnya, usulan tersebut dilakukan Penelaahan UsuI Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Simpulan
INTINYA IDLP merupakan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. IDLP ini juga menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Sabtu, 06 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP RIAU

DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?