PEMERINTAH akan mengenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri per 1 Agustus 2023. Pengenaan sanksi ini tertuang dalam PMK 73/2023.
Pengaturan pengenaan sanksi tersebut merupakan kelanjutan dari kewajiban penempatan DHE SDA yang diatur dalam PP 36/2023. Secara ringkas, melalui PP 36/2023, pemerintah memperbarui aturan tentang DHE SDA.
Salah satu poin yang berubah adalah adanya kewajiban bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
Sehubungan dengan penempatan DHE SDA tersebut, pemerintah juga mengatur pemberian insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus juga dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Lantas, sebenarnya apa itu DHE SDA?
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Sementara itu, UU No. 24/1999 mengartikan devisa sebagai aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Secara lebih terperinci, devisa dapat diartikan sebagai semua barang yang digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional yang biasanya diawasi oleh otoritas moneter, yaitu bank sentral (Oktima, 2012).
Oktima menguraikan terdapat beragam jenis devisa yang meliputi: devisa giral (devisa berwujud surat berharga); devisa kartal (devisa berwujud uang logam dan uang kertas), devisa kredit (devisa yang berasal dari pinjaman luar negeri), dan devisa umum (devisa yang berasal dari sumber lain, seperti dari ekspor).
Sebagai alat yang digunakan dalam transaksi internasional, devisa dapat diperoleh melalui beragam sumber di antaranya pariwisata, pinjaman luar negeri, pendapatan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan hasil kegiatan ekspor.
Devisa dari hasil kegiatan ekspor inilah yang biasa disebut sebagai devisa hasil ekspor (DHE). Merujuk Peraturan Bank Indonesia No.7/2023, DHE terbagi menjadi 2 jenis.
Kedua jenis DHE tersebut meliputi: DHE dari barang ekspor selain SDA (DHE non-SDA) dan DHE dari barang ekspor SDA (DHE SDA).
Sesuai dengan namanya, DHE SDA merupakan devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Pemerintah lalu mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
SDA yang dimaksud dalam PP 36/2023 berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Perincian jenis barang ekspor SDA yang DHE-nya wajib dimasukkan ke dalam SKI ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023.
Merujuk KMK 272/2023, terdapat beragam jenis SDA. Misal, belerang, bijih mangan dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, biji bunga matahari, jerami, beragam jenis benih dan buah, beragam jenis ikan, dan lain-lain. (rig)