Pertanyaan:
SAYA ingin bertanya mengenai aspek pajak atas dividen yang diperoleh wajib pajak dalam negeri di Indonesia dari kepemilikan saham di badan usaha luar negeri nonbursa serta bagaimana ketentuan controlled foreign company (CFC) rules yang saat ini berlaku di Indonesia yang terkait dengan pemajakan dividen tersebut. Mohon dapat dijelaskan. Terima kasih.
Sandra, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Sandra atas pertanyaannya. Pada dasarnya, setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dapat dipajaki berdasarkan sistem pajak worldwide yang diterapkan di Indonesia. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dalam negeri atau luar negeri juga wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk penghasilan dividen yang diterima dari badan usaha di luar negeri.
Tekait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK 107/2017) yang merupakan CFC rules yang saat ini berlaku di Indonesia.
Menurut PMK tersebut, WPDN yang memiliki saham di luar negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan persentase kepemilikan minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham makan akan dikenai deemed dividend. Deemed dividend adalah dividen yang ‘ditetapkan diperoleh’ WPDN atas penyertaan modal pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa terkendali langsung.
Ketentuan dalam PMK 107/2017 selaras dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
Hal yang sama juga ditegaskan dalam PMK 107/2017 bahwa WPDN yang ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa adalah WPDN yang memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa, atau secara bersama-sama dengan WPDN lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa.
Yang dimaksud penyertaan modal langsung adalah ketika WPDN memiliki saham di luar negeri sebesar 50% atau lebih. Contohnya, PT ABC (Indonesia) mempunyai saham secara langsung 50% di XYZ Ltd (Jepang). Saham pada XYZ Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek.
Adapun contoh penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan WPDN lainnya pada BULN Nonbursa terkendali langsung, misalnya PT ABC dan Tuan Budi yang merupakan WPDN memiliki penyertaan modal langsung masing-masing sebesar 40% dan 20% dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. Saham pada XYZ Ltd. rersebut juga tidak diperdagangkan di bursa efek.
Dalam hal demikian, PT ABC dan Tuan Budi yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% (40% + 20% = 60%) pada XYZ Ltd. ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd. dengan dianggap memiliki penyertaan modal langsung secara bersama-sama yang melebihi batas paling rendah 50% maka XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC dan Tuan Budi.
PMK 107/2017 juga mengatur saat diperolehnya deemed dividend. Saat diperolehnya deemed dividend atas penyertaan modal langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh, batas kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Indonesia adalah bulan April. Andai BULN Norbursa di luar negeri juga memiliki periode yang sama maka saat diperoleh deemed dividend jatuh pada Agustus.
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SP Tahunan PPh maka saat diperolehnya deemed dividend ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir. Contoh, jika periode akuntansi BULN Norbursa di luar negeri sesuai dengan kalender (Januari-Desember) maka saat diperolehnya deemed dividen adalah bulan Juli.
Perhitungan Deemed Dividend
Besarnya deemed fividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal WPDN pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan deemed dividend, yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
Laba setelah pajak merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan PPh yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 107/2017, besarnya deemed dividend wajib dilaporkan oleh WPDN dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak saat diperolehnya deemed dividend. Misalnya, saat deemed dividend diperoleh pada Agustus 2018, maka deemed dividend itu wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2018.
Sebagai ilustrasi, berikut contoh kasus mengenai pengenaan deemed dividend. PT ABC (WPDN) pada tahun akhir tahun pajak 2017 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% dari jumlah saham yang disetor XYZ Ltd (Jepang) yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2017, XYZ Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar US$100.000.Tahun pajak XYZ Ltd. Mengikuti kalender 1 Januari s.d. 31 Desember 2017 dan batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh-nya paling lambat 30 Juni 2018 sehingga saat diperolehnya deemed dividend bagi PT ABC atas penyertaan modalnya pada XYZ Ltd. adalah 31 Oktober 2018.
Nilai kurs US$ terhadap rupiah yang berlaku pada 30 Oktober 2018 adalah Rp13.000/US$. Dengan demikian, besarnya deemed dividend tahun 2018 yang diperoleh PT ABC adalah US$60.000 (60% x US$100.000). Deemed dividend tersebut wajib dilaporkan PT ABC dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebesar Rp780.000.000 (US$60.000 x Rp13.000/US$).
Kredit Pajak Luar Negeri atas Deemed Dividend
WPDN dapat mengkreditkan PPh yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya PPh tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 7 PMK 107/2017.
Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi deemed dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya PPh yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi deemed dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya PPh yang dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:
Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari dua atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation).
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 PMK 107/2017, WPDN yang mengkreditkan PPh atas deemed dividend ini harus menyampaikan penghitungan pengkreditan PPh yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
Persyararan di atas bersifak kumulatif sehingga jika salah satunya tidak terpenuhi maka tidak akan ada kredit pajak luar negeri. Dengan kata lain, atas kredit pajak luar negeri tersebut tidak dapat diakui secara fiskal di Indonesia. Contoh kasus perhitungan deem dividend secara lengkap dan format surat penghitungan pengkreditan PPh yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dapat dilihat pada Lampiran PMK 107/2017.
Demikian jawaban dari kami. Semoga membantu Ibu Sandra. Terima kasih. (Disclaimer)