KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB
Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

Anggota Komisi VI DPR Jon Erizal.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk menindak importir pakaian bekas dan tidak menyasar pelaku UMKM yang memperdagangkan pakaian bekas di pasar.

Anggota Komisi VI DPR Jon Erizal mengatakan pakaian bekas yang masuk ke dalam negeri memang mengganggu industri produk tekstil dalam negeri. Hanya saja, pemerintah seyogianya berfokus pada importir utamanya, jangan pedagangnya.

"Fokus kami ialah mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi, bukan yang ada di pasar. Untuk berdagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Jon menuturkan pemerintah seharusnya memberikan dukungan dan mencarikan solusi bagi pelaku UMKM yang memperdagangkan pakaian bekas.

"Kita harus sama-sama menjaga agar UMKM itu tetap tumbuh. Produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang juga tetap terbangun," tuturnya.

Untuk diketahui, pakaian bekas termasuk salah satu jenis barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022.

Baca Juga:
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpres pakaian bekas. Pada Januari hingga Februari 2023, sudah dilaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas.

Baru-baru ini, Kemendag menghancurkan 730 ballpress pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga diimpor secara ilegal. Pakaian bekas tersebut dimusnahkan di Pekanbaru, Riau. Adapun nilai pakaian bekas tersebut diestimasikan mencapai Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama DJBC telah menggerebek beberapa gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.

Melalui penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!