APBN 2017

Anggaran Terbatas, Tidak Semua Proyek Disetujui

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 16:46 WIB
Anggaran Terbatas, Tidak Semua Proyek Disetujui Ilustrasi proyek infrastruktur (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi sejumlah usulan proyek yang akan dijalankan tahun depan. Tidak semua proyek akan disetujui dengan mengingat keterbatasan anggaran.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Kementerian Keuangan telah menerima daftar pembangunan sejumlah proyek yang akan dijalankan pada tahun depan.

Akan tetapi, Kementerian Keuangan masih perlu melakukan kajian mengenai besaran carry over (anggaran tahun ini yang diluncurkan tahun depan).

Baca Juga:
Pemda Diperintahkan Pangkas Belanja Barang dan Modal Minimal 50%

“Kemenkeu telah menerima daftar-daftarnya, saat ini tengah dikaji dan dibuat list. Kami masih perlu melakukan evaluasi setiap bulannya untuk menangani hal ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Terkait dengan kemungkinan tertundanya proyek yang sudah berjalan, Askolani menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah langkah supaya tidak akan membebani anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L) pada tahun 2017.

“Penundaan pembangunan proyek hingga tahun 2017 itu akan menggunakan dana yang telah dipersiapkan secara khusus oleh pemerintah. Jadi tidak akan memangkas anggaran K/L lagi,” pungkasnya.

Baca Juga:
Penerimaan Seret, Begini Instruksi Sri Mulyani ke DJP

Ia menambahkan pemerintah tidak akan memberikan beban berlebih yang tidak mampu ditangani. Anggaran K/L, menurutnya akan menyesuaikan kondisi perekonomian pada tahun 2017.

Penyesuaiana tersebut akan lebih mengutamakan program pembangunan yang lebih prioritas untuk segera dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, kewajiban pembangunan dan kegiatan lainnya akan tetap berjalan, baik secara bersamaan maupun tidak.

“Kami akan combine antara kegiatan dengan kewajiban. Tetapi tetap bergantung pada hal yang lebih diprioritaskan untuk segera dilakukan,” tuturnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 April 2020 | 16:30 WIB KEPUTUSAN MENDAGRI & MENKEU

Pemda Diperintahkan Pangkas Belanja Barang dan Modal Minimal 50%

Selasa, 12 September 2017 | 17:31 WIB STRATEGI PENERIMAAN

Penerimaan Seret, Begini Instruksi Sri Mulyani ke DJP

Kamis, 10 Agustus 2017 | 17:03 WIB PEMBIAYAAN NEGARA

Pekan Depan, 5 Seri Sukuk Senilai Rp6 Triliun Dilelang

Kamis, 27 Juli 2017 | 15:32 WIB SIDANG PARIPURNA

DPR Ketok Palu UU APBNP 2017

BERITA PILIHAN