JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna DPR RI telah mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Perubahan tahun 2017 menjadi UU. Target penerimaan pajak ditentukan sebesar Rp1.472,7 triliun dengan tax ratio maksimal setinggi 11,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir tahun.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan seluruh fraksi sudah memberikan pandangan mini, sehingga RUU APBNP tahun 2017 sudah bisa disahkan karena seluruh fraksi telah setuju.
"RUU APBNP tahun anggaran 2017 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan hingga akhir tahun. Sri pun menegaskan tax ratio Indonesia yang pada saat ini masih sekitar 10,3% bisa menjadi 11,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kami komitmen untuk menjaga APBN dan perekonomian nasional agar lebih baik. Kami akan hati-hati dalam jalankan kebijakan fiskal ke depannya," tutur Sri.
Di samping itu, postur anggaran dalam UU APBNP 2017 yang telah disepakati yakni penerimaan negara sebesar Rp1.732,95 triliun, dari sebelumnya hanya Rp1.750,3 triliun di APBN 2017. Angka itu berasal dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp260,24 triliun, dan penerimaan hibah Rp3,1 triliun.Â
Sementara, belanja negara ditentukan sebesar Rp2.133,29 triliun dari sebelumnya hanya Rp2.080,5 triliun. Angka tersebut terkomposisi daei alokasi belanja negara diperuntukkan belanja pemeritnah pusat sebesar Rp1.366,95 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp766,33 triliun.Â
Lalu defisit anggaran diperkirakan akan terjadi sebesar Rp397,2 triliun atau 2,92% terhadap PDB, di mana defisit anggaran dalam outlook sekitar Rp 362,9 triliun. Serta, anggaran pembiayaan setara Rp397,2 atau outlook pembiayaan sekitar Rp362,9 triliun.
Adapun, RUU APBNP tahun 2017 yang sudah diketok di Banggar yaitu menetapkan: