ARAB SAUDI

Anggaran Mulai Surplus, Otoritas Belum Mau Turunkan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 13:30 WIB
Anggaran Mulai Surplus, Otoritas Belum Mau Turunkan Tarif PPN

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan mengatakan pemerintah belum akan menurunkan tarif PPN dalam waktu dekat.

Al-Jadaan mengatakan kebijakan tentang tarif PPN baru akan dievaluasi oleh Pemerintah Arab Saudi bila situasi anggaran sudah lebih baik.

"Ketika anggaran sudah lebih baik, mungkin dalam waktu 5 tahun yang akan datang kebijakan PPN akan dievaluasi. Namun, untuk saat ini tidak ada rencana menurunkan tarif PPN," ujar Al-Jadaan, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Guna menjaga kesehatan anggaran dan ruang fiskal, Al-Jadaan mengatakan, kerajaan akan tetap menjaga belanja pada level yang tetap rasional meski pendapatan anggaran mulai menunjukkan pemulihan. Penerimaan memang mulai meningkat karena kenaikan harga minyak mentah.

Per kuartal III/2021, Arab Saudi untuk pertama kalinya mencatat surplus anggaran sejak 2019. Surplus anggaran pada tahun ini diperkirakan mencapai SAR6,7 miliar. Surplus anggaran per kuartal III/2021 didorong oleh kenaikan penerimaan dari minyak yang mencapai 60% dan belanja yang masih sedikit mengalami penurunan.

"Kami akan tetap menjaga volume belanja meski penerimaan terus meningkat. Kami akan bekerja secara efisien. Meski demikian kami membuka peluang untuk meningkatkan belanja sejalan dengan level inflasi di masa depan," ujar Al-Jadaan seperti dilansir arabnews.com.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Untuk diketahui, Arab Saudi adalah salah satu negara yang meningkatkan tarif PPN-nya di tengah pandemi Covid-19. Pada Juli 2020, tarif PPN diputuskan naik dari 5% menjadi 15%.

Keputusan tersebut diambil mengingat harga minyak pada kala itu mengalami penurunan. Oleh karena itu, tarif PPN diputuskan naik untuk memenuhi kebutuhan penerimaan yang tidak dapat dipenuhi oleh minyak mentah.

Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman menceritakan kenaikan tarif PPN pada masa awal pandemi Covid-19 bukanlah keputusan yang mudah untuk diambil. Muhammad bin Salman berjanji tarif PPN akan diturunkan bila situasi perekonomian dan anggaran kembali normal.

"Tergantung pada situasi perekonomian, tarif PPN akan tetap berlaku sebesar 15% selama 1 tahun hingga 5 tahun," ujar Muhammad bin Salman pada Mei 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024