KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB
Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Ilustrasi. Seorang warga berbelanja kebutuhan pangan di Carrefour Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan akan segera mencairkan anggaran untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan pada Ramadan dan Lebaran 2023.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran untuk bansos pangan tersebut mencapai Rp8,2 triliun. Pada pelaksanaannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut dalam 3 tahapan.

"Insyaallah awal puasa sudah bisa [didistribusikan]. Maret ini harapannya sudah bisa dibagikan. Kalau meleset-meleset sedikit ya awal April. Lalu, April nanti sebelum Lebaran bisa dibagikan lagi, dan terakhir Mei," katanya, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Isa menuturkan bansos Ramadan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, sekaligus sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi. Bansos pangan Ramadan yang diberikan akan berupa beras, telur, dan daging ayam.

Dia menjelaskan bantuan tersebut akan didistribusikan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Mengenai pemberian bansos pangan berupa beras, anggaran yang diperlukan senilai Rp7,8 triliun.

Nanti, Perum Bulog akan mendistribusikan bantuan beras tersebut kepada setiap KPM sebanyak masing-masing 10 kilogram per bulan. Adapun anggaran bansos telur dan daging ayam mencapai Rp450 miliar.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Secara umum, lanjut Isa, pendistribusian bansos Ramadan ini akan mirip dengan skema serupa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyaluran bantuan juga akan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"PKH pasti termasuk karena masuk dalam daftar itu karena basisnya DTKS kan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya