PMK 66/2023

Perusahaan Adakan Buka Bersama, Pegawai Kena Pajak Natura?

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Maret 2025 | 11.30 WIB
Perusahaan Adakan Buka Bersama, Pegawai Kena Pajak Natura?

Ilustrasi. Seorang warga berdoa sebelum menikmati menu berbuka puasa di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/3/2025). Masjid Raya Baiturrahman menjadi daya tarik masyarakat saat Ramadhan untuk ngabuburit sekaligus berbuka puasa bersama dengan keluarga di bawah payung elektrik yang mirip seperti di Masjid Nabawi, Madinah. ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan makanan dan minuman yang disediakan oleh perusahaan untuk pegawai saat acara buka bersama dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 dan 5 PMK 66/2023.

Contact center DJP tersebut menjelaskan salah satu barang yang dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ialah makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

“Silakan mengacu ke Pasal 4 dan 5 PMK 66/2023. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka natura dan/atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh bagi penerima penghasilan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (17/3/2025).

Lantas, apakah biaya acara buka bersama tersebut juga bisa dibiayakan? Kring Pajak memberikan jawaban dengan mengutip Pasal 2 PMK 66/2023.

Berdasarkan pasal tersebut, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Melalui PMK 66/2023, diperinci natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang tidak termasuk objek PPh. Pertama, makanan dan/atau minuman yang telah disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

Kedua, kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Kupon tersebut berlaku bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, atau bagian lainnya yang melaksanakan dinas luar.

Termasuk dalam pengertian kupon tersebut merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan; atau nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja tersebut lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh merupakan objek PPh.

Ketiga, bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu juga dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.