BELGIA

Ancam Ketersediaan Lapangan Kerja, Mesin Swakasir Kena Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 13:30 WIB
Ancam Ketersediaan Lapangan Kerja, Mesin Swakasir Kena Pajak Khusus

Ilustrasi.

MOLENBEEK, DDTCNews – Pemkot Molenbeek di Belgia memutuskan untuk mengenakan pajak khusus atas toko yang menyediakan mesin swakasir sehingga memungkinkan pembeli dapat membeli barang tanpa memerlukan bantuan dari karyawan toko.

Wali Kota Molenbeek Catherine Moureaux menilai keberadaan mesin swakasir telah mengganggu kohesi sosial. Untuk itu, pemilik toko harus membayar pajak senilai EUR5.600 atau setara dengan Rp84,2 juta atas setiap mesin swakasir yang disediakan di toko.

"Swakasir telah mengganggu kohesi sosial karena tidak adanya kontak antara pembeli dan karyawan," katanya, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dengan mesin swakasir, pelanggan dipercaya untuk menjalankan tugas yang selama ini dilaksanakan oleh karyawan toko. Meski mampu menurunkan waktu antrean, keberadaan swakasir juga menjadi ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja.

Sebagai informasi, upah yang diterima kasir toko rata-rata sejumlah EUR1.686 per bulan. Dengan demikian, pajak atas mesin swakasir tersebut setara dengan 3 bulan upah seorang kasir toko.

Federasi perdagangan, Comeos memandang kebijakan Kota Molenbeek sebagai langkah yang aneh dan menghambat inovasi.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Dengan kebijakan tersebut, pemerintah kota secara tidak langsung meminta kita untuk tak berinovasi dan kembali ke abad sebelumnya," ujar Juru Bicara Comeos Hans Cardyn seperti dilansir brusselstimes.com.

Cardyn menuturkan keberadaan mesin swakasir tak mengganggu kohesi sosial dan tidak mengancam ketersediaan lapangan kerja. Dia mengeklaim jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pertokoan di Belgia justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025