THAILAND

Ambisi Jadi Pusat Perfilman, Thailand Beri Lagi Insentif untuk Sineas

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 10:00 WIB
Ambisi Jadi Pusat Perfilman, Thailand Beri Lagi Insentif untuk Sineas

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand meningkatkan besaran insentif pajak untuk mendukung produksi film di negara tersebut.

Juru bicara pemerintah Traisuree Taisaranakul mengatakan peningkatan besaran insentif diperlukan untuk memastikan Thailand kompetitif sebagai negara tujuan produksi film. Peningkatan besaran insentif pajak tersebut merupakan usulan Kementerian Pariwisata dan Olahraga.

"Kabinet menyetujui usulan ini karena di negara-negara lain di kawasan juga sudah menawarkan skema subsidi yang lebih besar sehingga kami menjaga agar insentif yang ditawarkan tetap kompetitif," katanya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Traisuree mengatakan perubahan kebijakan soal insentif pajak untuk industri film telah dibahas dalam sidang kabinet. Dalam rapat tersebut, para menteri sepakat pemerintah perlu memberikan insentif yang lebih menarik untuk mendorong sineas memproduksi film, termasuk dari perusahaan asing.

Sejak 2018, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto setara dengan 15% dari setiap THB50 juta atau sekitar Rp22,5 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua.

Pengurangan penghasilan bruto tersebut dibatasi hingga THB75 juta atau Rp33,8 miliar per film.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dengan kebijakan yang baru, pengurangan penghasilan bruto dinaikkan menjadi 20% dari THB100 juta atau Rp45 miliar biaya yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, tambahan pengurangan jika mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua juga digandakan dari 5% menjadi 10%.

Batas maksimum pengurang penghasilan bruto yang bisa diklaim pun turut naik menjadi THB150 juta atau Rp67,6 miliar.

Traisuree menyebut pemerintah selalu berupaya menjaga daya saing Thailand bagi pelaku industri film. Peningkatan besaran insentif tersebut diharapkan efektif menarik lebih banyak investor menanamkan modal pada sektor kreatif.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

"Langkah tersebut sejalan dengan strategi nasional pemerintah untuk meningkatkan devisa dan daya saing guna memajukan industri perfilman sehingga menggerakkan perekonomian," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah juga memutuskan memberi pembebasan PPh orang pribadi sebesar 10% yang seharusnya dibayar aktor asing saat syuting di Thailand. Insentif tersebut diberikan kepada aktor asing yang menjadi bagian dari film yang diproduksi di Thailand oleh perusahaan asing atau kemitraan hukum yang didirikan di luar negeri selama 5 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak