PENEGAKAN HUKUM

Amankan Wilayah Perairan, Patroli Laut Terpadu DJBC 2023 Resmi Dimulai

Dian Kurniati | Kamis, 23 Maret 2023 | 11:05 WIB
Amankan Wilayah Perairan, Patroli Laut Terpadu DJBC 2023 Resmi Dimulai

Patroli laut oleh DJBC dan kementerian/lembaga terkait.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggelar patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea mulai 21 Maret 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan patroli laut terpadu dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi wilayah perbatasan laut Indonesia dari ancaman masuk dan keluarnya barang-barang ilegal serta berbahaya. Kegiatan ini juga dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Pengawasan tetap akan dilakukan terhadap seluruh barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Nirwala mengatakan DJBC memiliki tugas untuk menjalankan community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia. Operasi patroli laut terpadu ini dikonsentrasikan di Pangkalan Sarana Operasi (PSO) DJBC Tanjung Priok, dengan melibatkan satuan kerja DJBC di seluruh Indonesia, baik di wilayah barat maupun timur.

Dia menjelaskan operasi patroli laut terpadu DJBC 2023 digelar salah satunya sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak penyelundupan impor bekas biasanya diimpor dalam kemasan karung (ballpress). Impor ballpress dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari ballpress tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.

Nirwala menyebut operasi patroli laut terpadu DJBC pada 2022 telah mampu melakukan 28 penindakan pelanggaran impor dan ekspor dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp258,47 miliar. Adapun potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut senilai Rp246,98 miliar.

Beberapa komoditas yang ditindak di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, bahan bakar minyak, baby lobster, rokok, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), kayu gergajian dan kayu teki, uang tunai, tekstil, ball pressed, serta barang campuran.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Dalam mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wilayah perairan Indonesia, lanjutnya, DJBC melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti Bakamla dan TNI AL dalam Patroli Yudhistira, KPLP, Polairud, dan PSDKP dalam Operasi Sinergi Pandawa, serta BNN dalam Operasi Laut Purnama. Dia pun meminta dukungan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan patroli laut terpadu 2023.

"Mari bersama menjaga wilayah perairan Indonesia dari barang-barang terlarang dan berbahaya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya