STIMULUS FISKAL

Alokasi Dana PEN 2021 Kini Rp627,9 Triliun, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 09:46 WIB
Alokasi Dana PEN 2021 Kini Rp627,9 Triliun, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Pedagang mengangkut pakaian di Pasar Tasik, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 naik menjadi Rp627,9 triliun dari sebelumnya Rp533,1 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp627,9 triliun, naik 18% dari sebelumnya Rp533,1 triliun.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggunakan APBN sebagai counter cyclical melawan pandemi sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Menurutnya, APBN saat ini juga menjadi instrumen yang diandalkan rakyat dan dunia usaha.

"APBN #uangkita, akan terus menjaga dan dijaga untuk melindungi rakyat dan Indonesia dengan akuntabel dan tata kelola yang baik dan hati-hati," katanya melalui akun Instagram @smindrawati, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Sri Mulyani memerinci klaster yang pertama pada anggaran PEN 2021 adalah penanganan kesehatan, senilai Rp133,07 triliun naik 109% dari tahun lalu Rp63,51 triliun. Alokasi tersebut sudah termasuk usulan tambahan dari anggaran PEN 2020 yang belum terpakai.

Alokasi tersebut akan digunakan untuk pengadaan dan operasional vaksinasi Covid-19, sarana dan prasarana serta alat kesehatan, biaya klaim perawatan, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian.

Anggaran juga dipakai untuk membantu iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU/BP, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sektor kesehatan, serta insentif perpajakan kesehatan termasuk pemberian insentif bebas pajak penghasilan dan bea masuk untuk pembelian vaksin.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Kemudian, anggaran PEN 2021 akan digunakan untuk program perlindungan sosial senilai Rp148,66 triliun. Jumlah tersebut tercatat lebih kecil dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp220,39 triliun.

Alokasi itu akan digunakan untuk program perlindungan sosial, seperti program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai dana desa, bansos tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat, subsidi kuota pembelajaran jarak jauh, serta diskon listrik.

Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan Rp157,57 triliun untuk dukungan UMKM dan koperasi. Pagu itu akan digunakan untuk memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, serta IJP UMKM dan koperasi.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Anggaran juga akan untuk memberikan pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, pembiayaan PEN lainnya, penempatan dana dan cadangan, serta penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN yang menjalankan penugasan, seperti Hutama Karya, ITDC, Pelindo III, dan Kawasan Industri Wijayakusuma.

Pemerintah juga mengalokasikan Rp141,36 triliun untuk program prioritas di kementerian/lembaga untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata, ketahanan pangan atau food estate, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, padat karya seluruh kementerian/lembaga, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

Tak ketinggalan, Sri Mulyani mengalokasikan dana Rp47,27 triliun untuk insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, PPh final UMKM DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPN tidak dipungut di kawasan berikat/KITE, serta insentif bea masuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS