SELANDIA BARU

Akuntan Minta Pemerintah Batalkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 16:07 WIB
Akuntan Minta Pemerintah Batalkan Pajak Digital

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru diminta membatalkan rencananya memungut pajak pada perusahaan layanan digital sebesar 15%. Pasalnya, ada ancaman berupa perubahan skema pajak penghasilan eksportir yang dipajaki secara internasional.

Chartered Accountants Australia and New Zealand (ANZ) John Cuthbertson mengatakan negara perlu mempertimbangkan pemajakan pada perusahaan digital karena kebanyakan negara tidak berhasil memungut pajak seperti yang diharapkan.

“Apakah itu sebagai pembalasan karena pemerintah melakukan sesuatu secara sepihak, atau apakah itu karena kita belum cukup strategis dalam pemikiran mengenai pemajakan perusahaan digital,” katanya seperti dikutip nzherald.co.nz, Selasa (9/4).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Di samping itu, menurutnya perundingan yang saat ini terjadi justru mengarah pada sistem perpajakan di dunia berdasarkan lokasi pelanggan berada. Hal ini dianggap sebagai gagasan yang mendukung penerapan pajak layanan digital.

“Sebagai negara pengekspor, rezim yang berpusat pada pelanggan merupakan ancaman yang sangat merusak bagi basis pajak kami. Ada risiko tinggi sebagian besar basis pajak pengusaha akan pergi ke luar negeri,” katanya.

Dalam proposal kebijakan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS), sebagian pendapatan pajak yang dibayarkan oleh eksportir seperti Fonterra dan Zespri sangat berisiko tinggi untuk bermigrasi ke luar negeri sehingga penerimaan pajak Selandia Baru akan berkurang.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Suatu hal akan terjadi pada tahun depan dan itu merupakan titik awal kebijakan yang akan berlaku jangka panjang. Jika kita tidak senang dengan titik awal itu, maka akan sulit untuk mengubah fondasi kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendapatan dan Keuangan Stuart Nash dan Grant Robertson mengumumkan akan memberlakukan pajak atas layanan digital yang bisa menambah pendapatan negara sebanyak $30 juta hingga $70 juta setahun, tergantung desain kebijakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?