PENEGAKAN HUKUM

Aksi Penyelundupan Barang Makin Marak, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 20:06 WIB
Aksi Penyelundupan Barang Makin Marak, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Komitmen untuk memberantas upaya penyeludupan mobil dan motor mewah tidak hanya menjadi prioritas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Aparat penegak hukum juga ikut serta dalam kegiatan ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dengan adanya tren upaya penyeludupan barang kelas premium seperti mobil dan motor mewah, kerja sama antarotoritas harus dijalankan. Oleh karena itu, tim khusus akan dibentuk untuk menangkal kegiatan ilegal tersebut.

“Khusus di Tanjung Priok, kita dukung dengan fungsi penegakan hukum dan satu meja. Hal ini akan langsung jadi kekuatan hukum,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Terminal Petikemas Koja, Selasa (17/19/2019).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

ST Burhanuddin menyebutkan tim khusus tersebut akan terdiri dari unsur Kejaksaan, DJBC, Polri dan Kementerian Perhubungan. Komposisi tersebut akan menyentuh seluruh aspek hukum dari kegiatan ilegal di kawasan pabean.

Tim khusus tersebut bukan bekerja terkait aspek penegakan hukum perpajakan saja. Namun, unsur pidana juga ikut disentuh agar menimbulkan efek jera bagi pelaku yang masih berani coba-coba 'bermain' atas kegiatan impor.

Komitmen serupa juga dilontarkan oleh Kapolri Idham Aziz. Dukungan kepada DJBC harus dilakukan sejak penindakan di kawasan pabean. Pasalnya, pembentukan tim itu akan berdampak kepada proses hukum lanjutan yang akan menjerat pelaku baik dari sisi perpajakan maupun pidana di pengadilan.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

“Kita berikan komitmen untuk memberikan bantuan secara maksimal agar bisa tangkap pelaku penyeludupan. Tim hukum terpadu dibutuhkan agar pada saat sidang pelaku ini dihukum seberat-beratnya karena ganggu rasa keadilan," imbuhnya.

Seperti diketahui, DJBC melakukan ekspos penindakan atas upaya penyeludupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus yang ditangani pada periode 2016-2019 melibatkan tujuh korporasi dan merugikan keuangan hingga Rp48 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya