ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB
Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Seorang penambang tradisional mengeluarkan material (batu rep) yang mengandung emas dari dalam lubang di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh perorangan atau koperasi. Salah satunya adalah surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Persyaratan pengajuan izin pertambangan rakyat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021. Sejak 2021, pengajuan IPR sudah bisa dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).

"IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun," bunyi Pasal 64 PP 96/2021, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

SKF sendiri diajukan kepada Ditjen Pajak (DJP). Wajib pajak yang bisa mengajukan SKF adalah wajib pajak pusat.

Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.

Kedua, tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Adapun SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini