SELEBRITAS

Ajak Ikut PPS, Boy William: Kewajiban Pajak yang Bolong Langsung Beres

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 11:00 WIB
Ajak Ikut PPS, Boy William: Kewajiban Pajak yang Bolong Langsung Beres

Unggahan @pajakdjpbanten di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Boy William mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Boy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia pun mengajak wajib pajak tidak melewatkan program tersebut karena periodenya tinggal 1 bulan.

"Untuk kalian yang kewajiban pajaknya masih bolong-bolong dan ada harta yang mungkin belum dilaporkan, ikut saja PPS," katanya dalam video yang diunggah akun instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Boy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk membayar pajak dan melaporkan harta secara benar. Menurutnya, pemenuhan kewajiban pajak tersebut akan memberikan kenyamanan sehingga dapat beristirahat lebih nyenyak.

Dalam keterangan yang diunggah Kanwil DJP Banten, Boy tercatat telah mengikuti PPS. Oleh karena itu, dia juga menyarankan agar para wajib pajak segera mengikuti jejaknya memanfaatkan PPS.

"Bayar PPh final, lalu kewajiban kalian yang masih bolong-bolong bisa beres," ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT