BAHRAIN

Agar Dapat Pinjaman, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Agar Dapat Pinjaman, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – Rencana Pemerintah Bahrain untuk meningkatkan tarif PPN dari 5% ke 10% mulai tahun depan diperkirakan akan menyumbang tambahan penerimaan pajak sebesar 1,5-2% dari PDB.

Merujuk pada laporan Fitch Ratings, rencana pemerintah meningkatkan tarif PPN telah diusulkan kepada parlemen. Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN sebagai salah satu upaya memperbaiki postur fiskal yang memburuk akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan PPN akan memperbaiki postur anggaran Bahrain yang tengah tertekan. Kami menilai kenaikan PPN diperlukan untuk menurunkan defisit anggaran," tulis Fitch Ratings dalam laporannya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Selain mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN, Fitch menilai Bahrain juga berpotensi mendapatkan suntikan dana dari negara tetangga para anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

Selama ini, Bahrain mendapatkan dukungan dana dari negara-negara tetangga seperti Arab Saudi, Kuwait, dan Uni Emirat Arab sejak 2019. Dalam perjanjiannya, pinjaman akan diberikan bila Bahrain melakukan reformasi fiskal guna memperbaiki postur anggaran dan defisitnya.

Dukungan yang diberikan oleh ketiga negara tersebut kepada Bahrain mencapai US$10 miliar yang dikucurkan sejak 2019 hingga 2023. Agar pinjaman dapat diberikan setelah 2023, GCC mensyaratkan Bahrain untuk melakukan reformasi fiskal lanjutan.

"Selain menghasilkan tambahan penerimaan hingga 1,8% dari PDB, kenaikan PPN adalah bagian dari reformasi fiskal yang dipersyaratkan oleh GCC," ujar analis dari Moody's Said Alex Pejessy seperti dilansir gulfnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?