Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) berbincang dengan warga saat meninjau Sodetan Cisangkuy di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat akan melakukan penataan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2022. Caranya, melalui program 'Bapenda Kapendak' yang baru saja diluncurkan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Bapenda Kapendak merupakan upaya penataan data wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang berlangsung 29 Desember 2021 hingga 28 Februari 2022.
"Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut," katanya dikutip pada Kamis (30/12/2021).
Ridwan menjelaskan program Bapenda Kapendak dapat diakses oleh masyarakat melalui laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id. Warga Jabar pemilik kendaraan bermotor dapat memperbarui status kepemilikan secara mandiri yang dilakukan secara daring.
Melalui penataan basis pajak secara mandiri ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan PKB pada tahun depan. Setoran PKB yang meningkat akan berbanding lurus dengan kemampuan pemprov melakukan pembangunan.
Pasalnya, setoran PKB di Jabar menyumbang 43% terhadap total penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh pemprov. Saat ini terdapat 22 juta kendaraan roda 2 dan roda 4 yang terdaftar di wilayah Jabar.
"Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat," terangnya.
Selain itu, Kang Emil juga akan menyiapkan aturan khusus bagi warga dan pelaku usaha yang masih tidak patuh dalam urusan pajak daerah. Ketentuan baru tersebut menjadi upaya paksa pemerintah agar kepatuhan membayar pajak meningkat di Jabar.
"Bagi mereka yang keukeuh tidak mau taat pajak akan ada sanksi yang sedang kita siapkan," ungkapnya. (sap)