PROVINSI JAWA BARAT

Administrasi Pajak Diperbaiki, Ridwan Kamil: Tidak Patuh, Ada Sanksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 14:00 WIB
Administrasi Pajak Diperbaiki, Ridwan Kamil: Tidak Patuh, Ada Sanksi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) berbincang dengan warga saat meninjau Sodetan Cisangkuy di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat akan melakukan penataan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2022. Caranya, melalui program 'Bapenda Kapendak' yang baru saja diluncurkan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Bapenda Kapendak merupakan upaya penataan data wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang berlangsung 29 Desember 2021 hingga 28 Februari 2022.

"Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut," katanya dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ridwan menjelaskan program Bapenda Kapendak dapat diakses oleh masyarakat melalui laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id. Warga Jabar pemilik kendaraan bermotor dapat memperbarui status kepemilikan secara mandiri yang dilakukan secara daring.

Melalui penataan basis pajak secara mandiri ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan PKB pada tahun depan. Setoran PKB yang meningkat akan berbanding lurus dengan kemampuan pemprov melakukan pembangunan.

Pasalnya, setoran PKB di Jabar menyumbang 43% terhadap total penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh pemprov. Saat ini terdapat 22 juta kendaraan roda 2 dan roda 4 yang terdaftar di wilayah Jabar.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat," terangnya.

Selain itu, Kang Emil juga akan menyiapkan aturan khusus bagi warga dan pelaku usaha yang masih tidak patuh dalam urusan pajak daerah. Ketentuan baru tersebut menjadi upaya paksa pemerintah agar kepatuhan membayar pajak meningkat di Jabar.

"Bagi mereka yang keukeuh tidak mau taat pajak akan ada sanksi yang sedang kita siapkan," ungkapnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024