DDTC - FEB UNISMA

Ada UU HKPD, Pemda Perlu Tetapkan Target Pajak Secara Lebih Presisi

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 13:45 WIB
Ada UU HKPD, Pemda Perlu Tetapkan Target Pajak Secara Lebih Presisi

Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi dalam Seminar Pajak UU HKPD.

MALANG, DDTCNews - Pemda dipandang perlu menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi daerah secara lebih presisi seiring dengan ditetapkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Researcher DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi mengatakan Pasal 102 UU HKPD mengamanatkan kepada pemda untuk menyusun target pajak daerah dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi daerah dan juga potensi pajak. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DDTC FRA, diketahui masih terdapat pemda yang menetapkan target pajak di bawah potensi di daerahnya.

"Pemda masih memiliki banyak potensi yang belum tercermin pada target APBD," ujar Ayumi dalam Seminar Pajak UU HKPD yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma), Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Dengan target yang tergolong rendah, tidak mengherankan bila pemda seringkali bisa merealisasikan target pajak yang ditetapkan dalam APBD setiap tahunnya. Hal ini berbeda dengan pemerintah pusat yang seringkali tak dapat mencapai target penerimaan pajak pada APBN.

Untuk mengukur potensi pajak secara lebih akurat, Ayumi mengatakan pemda perlu melakukan analisis tax gap guna mengetahui besaran potensi pajak yang belum tergali selama ini.

Selanjutnya, UU HKPD memberikan keleluasaan bagi pemda untuk memberikan insentif pajak melalui peraturan kepala daerah (perkada). Pada UU HKPD, insentif pajak dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar, kondisi tertentu, untuk mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung prioritas daerah, atau mendukung program prioritas nasional.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ke depan, Ayumi melanjutkan, pemda perlu meningkatkan transparansi dari pemberian insentif pajak guna menciptakan good governance. Untuk mewujudkan ini, Ayumi mengatakan pemda perlu mulai melakukan manajemen belanja pajak yang baik. "Kami meyakini di pemda praktik tersebut juga perlu dimulai," ujar Ayumi.

Terakhir, pemda perlu mempertimbangkan technical reasonability, political acceptability, dan administrative feasibility dalam mendesain kebijakan pajak sesuai dengan UU HKPD.

Ayumi mengatakan komponen-komponen kebijakan pajak perlu disusun dengan mempertimbangkan faktor perekonomian dan sosial serta sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Setelah diterapkan, pemda juga perlu melakukan evaluasi dampak kebijakan.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Suatu kebijakan harus diterima secara politis oleh para stakeholder di daerah agar suatu kebijakan pajak daerah dapat diimplementasikan secara lebih mudah.

Kebijakan pajak juga harus dapat diterapkan secara administratif agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang optimal bagi penerimaan.

"Ketiga aspek ini perlu diterapkan untuk memberikan kebijakan pajak yang lebih ideal dan selaras dengan agenda fiskal nasional," ujar Ayumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?