KEBIJAKAN FISKAL

Ada Tax Holiday, Begini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 15 November 2020 | 07:01 WIB
Ada Tax Holiday, Begini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020). (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian insentif pajak berupa tax holiday untuk industri pionir juga banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha digital.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar, dan terus berkembang setiap tahun. Dengan kemunculan berbagai industri pionir digital, dia meyakini semua potensi tersebut dapat segera terealisasi.

"Kami memberikan tax allowance dan tax holiday untuk investor di bidang pionir. Berbagai insentif perpajakan ini diberikan supaya kita mampu meningkatkan, tidak hanya potensi tapi juga realisasi ekonomi digital di Indonesia," katanya dalam Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan ekonomi digital. Upaya tersebut mencakup 4 isu, yakni penyediaan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kesiapan institusi, serta regulasi yang mendukung.

Saat ini pemerintah telah membangun infrastruktur kabel optik agar jaringan internet dapat menjangkau semua wilayah di Indonesia, sedangkan dari sisi SDM ada upaya mengembangkan pendidikan vokasi.

Adapun mengenai regulasi, sambungnya, telah ada berbagai perbaikan dan penyederhanaan demi memudahkan investor, termasuk melalui Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sri Mulyani menyebut ekonomi digital Indonesia akan tumbuh 3 kali lipat pada 2019-2025. Pada 2025, pemerintah memprediksi nilai ekonomi digital Indonesia akan tembus US$100 miliar. Menurutnya, semua potensi ekonomi digital itu akan cepat terealisasi jika bermunculan banyak industri pionir.

Pada 24 September 2020, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2020 yang mengatur pemberian insentif tax holiday bagi industri. Industri pionir menjadi syarat utama untuk memperoleh tax holiday, di luar persyaratan administrasi lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara