Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon.
Pada Pasal 69 ayat (2) PP 50/2022, pajak karbon dilunasi oleh wajib pajak dengan cara dibayar sendiri atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.
"Orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan objektif (Pasal 13 ayat 1Â UU HPP) dan subjektif (Pasal 13 ayat 5 UU HPP), atau pemungut pajak karbon termasuk dalam pengertian wajib pajak," bunyi Pasal 69 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).
Bila orang pribadi atau badan melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, orang pribadi atau badan tersebut adalah wajib pajak dan harus menyampaikan SPT Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.
Bagi wajib pajak yang merupakan pemungut pajak karbon, wajib pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Masa untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan ditandatangani sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
SPT Tahunan pajak karbon wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun kalender, sedangkan SPT Masa disampaikan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan pajak karbon, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda senilai Rp1 juta. Adapun keterlambatan penyampaian SPT Masa pajak karbon dikenai sanksi denda senilai Rp500.000,00.
Namun, pemerintah masih akan mengatur lebih lanjut mengenai wajib pajak penghasil emisi karbon dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari pelaporan SPT.
"Yang dimaksud dengan 'kriteria tertentu' antara lain batasan kapasitas pembangkit listrik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 69 ayat (8) PP 50/2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib pajak kriteria tertentu ini masih akan diatur lewat peraturan menteri keuangan.
Untuk diketahui, pajak karbon sesungguhnya akan diberlakukan sejak April 2022 dengan tarif senilai Rp30 per kilogram CO2e atas PLTU batu bara. Namun, pajak karbon tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah hingga hari ini. (rig)