KEBIJAKAN CUKAI

Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyediakan forum asistensi untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha hasil tembakau perihal perubahan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

"Untuk itu, direktorat teknis dan fasilitas cukai akan membuka forum asistensi untuk pengusaha hasil tembakau yang akan dilaksanakan pada 26 Januari sampai dengan akhir Februari 2023," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Iyan menuturkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Ketentuan BKC yang selesai dibuat dan wajib diberitahukan yakni telah dikemas untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), atau telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran untuk hasil tembakau berupa tembakau iris.

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Data elektronik disampaikan oleh pengusaha pabrik melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

PMK 161/2022 juga mengatur penyederhanaan dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat atau CK-4. Jika selama ini ada perbedaan jenis dokumen pemberitahuan untuk masing-masing BKC, seperti CK-4C untuk hasil tembakau dan HPTL, kini hanya ada 1 jenis CK-4.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Perubahan ketentuan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat akan mulai berlaku pada 13 Februari 2023. Selain asistensi, DJBC juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengisian CK-4 pada aplikasi ExSIS sampai dengan akhir Februari 2023.

"Kami sudah menyiapkan mitigasinya sehingga semoga semua perubahan dalam PMK 161/2022 akan jadi lebih mudah dan bermanfaat bagi semua pengusaha pabrik, serta mempermudah administrasi kami sekaligus juga pengawasannya," ujar Iyan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi