KEBIJAKAN CUKAI
Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok
Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyediakan forum asistensi untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha hasil tembakau perihal perubahan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

"Untuk itu, direktorat teknis dan fasilitas cukai akan membuka forum asistensi untuk pengusaha hasil tembakau yang akan dilaksanakan pada 26 Januari sampai dengan akhir Februari 2023," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Iyan menuturkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Ketentuan BKC yang selesai dibuat dan wajib diberitahukan yakni telah dikemas untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), atau telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran untuk hasil tembakau berupa tembakau iris.

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Data elektronik disampaikan oleh pengusaha pabrik melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

PMK 161/2022 juga mengatur penyederhanaan dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat atau CK-4. Jika selama ini ada perbedaan jenis dokumen pemberitahuan untuk masing-masing BKC, seperti CK-4C untuk hasil tembakau dan HPTL, kini hanya ada 1 jenis CK-4.

Baca Juga:
Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan

Perubahan ketentuan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat akan mulai berlaku pada 13 Februari 2023. Selain asistensi, DJBC juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengisian CK-4 pada aplikasi ExSIS sampai dengan akhir Februari 2023.

"Kami sudah menyiapkan mitigasinya sehingga semoga semua perubahan dalam PMK 161/2022 akan jadi lebih mudah dan bermanfaat bagi semua pengusaha pabrik, serta mempermudah administrasi kami sekaligus juga pengawasannya," ujar Iyan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN MALANG DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi