KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan terjadi penambahan 1 juta wirausaha baru hingga 2024 seiring dengan dibentuknya Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan target pemerintah tersebut juga didukung dengan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 yang mengamanatkan pembentukan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.

"Target kami sangat terukur. Kami ingin menaikkan jumlah wirausaha baik dari yang sudah ada atau baru," katanya, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Teten menuturkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target 1 juta wirausaha baru. Jika diperinci, target tersebut terdiri atas 600.000 wirausaha menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan 400.000 lainnya oleh 27 kementerian/lembaga (K/L).

Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga telah menggelar rapat perdana. Dalam komite tersebut, Teten ditugaskan sebagai ketua utama, dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 2/2022 untuk mempercepat penumbuhan dan rasio kewirausahaan, yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95% pada 2024, dari saat ini 3,47%.

Perpres 2/2022 akan menjadi pedoman bagi K/L, pemda, dan stakeholder dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Pasal 11 Perpres 2/2022 juga membuka ruang bagi K/L dan pemda untuk memberikan kemudahan dan insentif untuk pengembangan kewirausahaan nasional.

Insentif yang diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selain itu, rapat Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga membahas target menaikkan Global Entrepreneurship Index (GEI). Saat ini, Indonesia masih menempati urutan ke 75 dari 137 negara dengan skor 26.

"Kami ingin mendorong Indonesia naik ke urutan 60. Ini bagian dari upaya pemerintah menyiapkan Indonesia menjadi negara maju," ujar Teten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT