FILIPINA

Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Dian Kurniati | Jumat, 08 Juli 2022 | 15:30 WIB
Ada Pergantian Presiden, Reformasi Pajak Dipastikan Tetap Berlanjut

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/WSJ/sad.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memastikan program reformasi pajak akan dilanjutkan meski telah terjadi pergantian presiden.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan pemerintahan Ferdinand Marcos Jr. tengah menyiapkan strategi untuk mendorong pengesahan RUU tentang pajak yang menjadi warisan mantan presiden Rodrigo Duterte.

Menurutnya, program reformasi memerlukan serangkaian perubahan regulasi yang sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. "Ini akan sangat menyederhanakan sistem perpajakan sehingga kami akan mendorongnya," katanya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pemerintah, lanjut Diokno, akan mendorong pengesahan Paket 3 dan 4 dari program reformasi pajak komprehensif (CTRP) era Duterte. Paket 3 memuat RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil yang bertujuan membangun sistem penilaian properti yang berkeadilan dan efisien.

Pemerintah berharap paket tersebut mampu memperluas basis pajak properti yang dikelola pemerintah pusat dan daerah. Kongres Parlemen telah meloloskan RUU ini pada November 2019, tetapi mandek di tingkat komite Senat pada akhir 2021.

Sementara itu, Paket 4 yang memuat RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan melengkapi implementasi UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dengan RUU tersebut, ketentuan perpajakan terkait dengan pendapatan pasif dan perantara keuangan akan lebih sederhana, adil, efisien, dan kompetitif secara regional.

Paket terakhir di bawah CTRP ini akan mengurangi jumlah tarif pajak yang berbeda dari 80 tarif menjadi 36 tarif serta menyelaraskan tarif pajak atas bunga, dividen dan keuntungan modal, dan pajak bisnis yang dikenakan pada perantara keuangan.

Bagian dari paket ini juga akan melihat akhir dari pajak meterai dokumenter yang dikenakan pada transaksi nonmoneter.

"Kami berharap itu dapat disetujui sebelum akhir tahun dan dapat diimplementasikan pada tahun depan," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT