KOTA SEMARANG

Ada Pendataan Ulang, SPPD PBB Didistribusikan Maret 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 18:04 WIB
Ada Pendataan Ulang, SPPD PBB Didistribusikan Maret 2022

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang masih belum mengeluarkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan instansinya masih melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan yang kini telah berubah. Sebab, menurutnya, cukup banyak perubahan yang terjadi di Kota Semarang.

“Kami melakukan pendataan ulang karena disinyalir kondisi yang ada selama ini berbeda dengan kenyataan di lapangan. Contoh, tanah sebelumnya kosong, sekarang sudah ada bangunan. Bangunan semula tipe 60, sudah dibangun lagi. Ada kenaikan tapi kenaikan karena kondisi di lapangan," jelasnya, dikutip pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Lebih lanjut, Indriyasari mengatakan pendataan ulang ini dimungkinkan akan memunculkan kenaikan besaran pajak serta penyesuaian nilai dan ukuran luas bangunan. Pendataan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Februari 2022.

Setelah pendataan ulang selesai, Bapenda Kota Semarang akan mencetak SPPD PBB. Adapun SPPD PBB diharapkan bisa mulai terdistribusi pada Maret 2022. Dengan demikian, wajib pajak bisa melakukan pembayaran.

Indriyasari mengatakan PBB memang masih menjadi andalan pendapatan Kota Semarang. Target penerimaan PBB pada tahun ini juga naik dari tahun sebelumnya. Adapun target penerimaan PBB pada 2022 senilai Rp577,5 miliar, naik dari target tahun sebelumnya Rp450 miliar.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dia optimis target tersebut bisa tercapai dengan berbagai inovasi yang dilakukan Bapenda Kota Semarang.

“Target memang meningkat signifikan. Kami siasati inovasi,” imbuh Indriyasari, seperti dikutip dari laman semarangkota.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi