KABUPATEN TULUNGAGUNG

Ada Pandemi Covid-19, Kenaikan NJOP Diprotes Asosiasi Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:03 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Kenaikan NJOP Diprotes Asosiasi Kepala Desa

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Asosiasi Kepala Desa (AKD) menyampaikan keberatan dengan langkah Pemkab Tulungagung, Jawa Timur yang menaikkan angka nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2021.

Ketua AKD Kabupaten Tulungagung M. Sholeh mengatakan kenaikan NJOP pada tahun ini akan menambah beban pembayaran PBB-P2 hingga 10 kali lipat dibandingkan beban pada 2020. Hal ini makin memberatkan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"AKD tidak sepakat dengan kebijakan penyesuaian NJOP 2021. Alasannya, di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini, banyak sektor usaha lumpuh sehingga ekonomi warga menurun," katanya, dikutip pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sikap AKD yang berseberangan dengan pemkab ini, sambungnya, merupakan aspirasi masyarakat di desa terkait beban PBB-P2 yang naik akibat penyesuaian NJOP. Warga yang memiliki persawahan dan pekarangan menjadi pihak paling terdampak dengan adanya kebijakan baru terkait dengan NJOP.

AKD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung agar bersedia melakukan audiensi. Selain itu, AKD meminta pemkab lebih melibatkan perangkat desa saat melakukan survei objek bumi dan bangunan agar proses pengumpulan pajak dari masyarakat bisa berjalan optimal.

"Proses survei pemkab dengan pihak ketiga sama sekali tidak melibatkan kepala desa. Imbasnya nanti kepada kepala desa yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak karena pajak ini nantinya desa yang memungut langsung," terangnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dia menambahkan program stimulus berupa subsidi PBB-P2 yang berlaku sebesar 75% diprediksi tidak signifikan membantu masyarakat. Pasalnya, beban PBB-P2 meningkat lebih tinggi dari pemberian subsidi yang digelontorkan pemkab sebagai program stimulus.

"AKD berharap pemkab menunda dulu kebijakan penyesuaian NJOP ini. Masyarakat sedang kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini," tambahnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M