UU HKPD

Ada Opsen, Pemkab/Pemkot Harus Ikut Aktif Awasi Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:30 WIB
Ada Opsen, Pemkab/Pemkot Harus Ikut Aktif Awasi Pajak Kendaraan

Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada UU HKPD diharapkan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk lebih patuh pajak.

Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo mengatakan perubahan skema dari bagi hasil ke opsen akan membuat pemkab/pemkot lebih terdorong untuk ikut serta dalam optimalisasi pajak.

"Dengan pemerintah kabupaten/kota menerima langsung, secara teori mereka ikut accountable. Ikut pengawasan, ikut penertiban. Ini yang perlu didorong ke pemda," katanya dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Bila menginginkan opsen yang besar, pemkab/pemkot harus giat melakukan pengawasan atas kepatuhan PKB dan mendorong wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotor sehingga PKB atas kendaraan yang dimaksud benar-benar diterima oleh daerah terkait.

Selain meningkatkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak, opsen juga diharapkan menyelesaikan masalah dalam skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yang terjadi selama ini.

Tak dimungkiri, terdapat provinsi yang tidak kunjung membagikan bagi hasil PKB dan BBNKB ke kabupaten/kota. Dengan opsen, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota akan langsung diterima oleh daerah terkait.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan PKB, BBNKB, serta opsen mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda atas ketiga jenis pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS