Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada UU HKPD diharapkan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk lebih patuh pajak.
Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo mengatakan perubahan skema dari bagi hasil ke opsen akan membuat pemkab/pemkot lebih terdorong untuk ikut serta dalam optimalisasi pajak.
"Dengan pemerintah kabupaten/kota menerima langsung, secara teori mereka ikut accountable. Ikut pengawasan, ikut penertiban. Ini yang perlu didorong ke pemda," katanya dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).
Bila menginginkan opsen yang besar, pemkab/pemkot harus giat melakukan pengawasan atas kepatuhan PKB dan mendorong wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotor sehingga PKB atas kendaraan yang dimaksud benar-benar diterima oleh daerah terkait.
Selain meningkatkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak, opsen juga diharapkan menyelesaikan masalah dalam skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yang terjadi selama ini.
Tak dimungkiri, terdapat provinsi yang tidak kunjung membagikan bagi hasil PKB dan BBNKB ke kabupaten/kota. Dengan opsen, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota akan langsung diterima oleh daerah terkait.
Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan PKB, BBNKB, serta opsen mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda atas ketiga jenis pajak tersebut. (rig)