Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mengawali tahun pajak 2023, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang aturan pemakaian nomor seri faktur pajak (NSFP). Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu.
Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan bahwa pengembalian NSFP tidak lagi diatur dalam ketentuan soal faktur pajak, yakni Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.
"Sehingga untuk sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (2/1/2023).
Pengembalian NSFP sebelumnya diatur dalam PER-24/PJ/2012. Namun, beleid tersebut juga tidak mengatur secara mendetail adanya konsekuensi hukum apabila NSFP tidak dikembalikan. Artinya, secara aturan memang tidak ada sanksi apabila NSFP tidak dikembalikan ke KPP.
Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, PER-24/PJ/2012 otomatis tidak lagi berlaku.
Kendati NSFP 'sisa' tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.
"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022.
Sebagai informasi, pemesanan NSFP bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan oleh PKP melalui laman yang disediakan oleh DJP.
Sebelum mengajukan NSFP, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Apa saja? Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN utnuk 3 bulan terakhir. (sap)