PENERIMAAN PAJAK

Ada Normalisasi Penerimaan Pajak Mulai Mei 2022, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 08:30 WIB
Ada Normalisasi Penerimaan Pajak Mulai Mei 2022, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi adanya normalisasi pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei hingga Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu faktor yang berpengaruh pada pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari—April 2022 sebesar 51,5% adalah rendahnya basis penerimaan pada Januari—April 2021 yang tercatat minus 0,5%.

“Perlu kita catat, tahun lalu, Januari sampai April, basis penerimaan kita memang masih rendah karena masih negative growth. Jadi, basis kita itu rendah makanya penerimaan kita juga tinggi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Kemudian, ada peningkatan basis penerimaan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei—Agustus 2021 tercatat sebesar 22,5%. Pada periode September—Desember 2021, pertumbuhannya mencapai 36,7%.

Oleh karena itulah, Sri Mulyani memproyeksi penerimaan pajak pada periode Mei—Desember 2022 akan tetap tumbuh, tetapi tidak secepat pertumbuhan periode Januari—April 2022. Sri Mulyani menyebut akan ada normalisasi.

“Untuk periode selanjutnya, Mei sampai Desember, tentu kita tetap berharap pemulihan ekonomi terjaga, sehingga growth penerimaan pajak bisa terus terjaga. Namun, mungkin tidak se-bullish dan setinggi seperti yang kita lihat pada 4 bulan pertama. Jadi, ada normalisasi nantinya,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun.

Selain faktor basis penerimaan yang rendah, Sri Mulyani kembali menegaskan ada pengaruh tingginya harga komoditas dan pemulihan ekonomi. Ketiganya saling berkaitan. Simak pula artikel ‘Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak’.

“Kita melihat sangat teliti supaya bisa melihat sebetulnya faktor yang paling penting apa, sehingga kita juga bisa merumuskan langkah-langkah kebijakan secara tepat,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?