KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha diingatkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) punya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Arahan dari Bu Menteri kita harus memastikan fasilitas yang diberikan tepat sasaran. Kita bisa rugi 2 kali kalau sudah memberi insentif, eh dia menyalahgunakan fasilitas," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Padmoyo mengatakan ketentuan soal monev misalnya tertuang dalam PMK 216/2022. Beleid ini mengatur penguatan monev terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Monitoring merupakan kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Sementara itu, evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.

PMK 216/2022 memuat sejumlah pokok kebijakan. Pertama, penegasan kegiatan monev melalui beberapa komponen utama seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monev. Ketiga, pencapaian tujuan monev yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE, kegiatan monev yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan DJBC.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monev penerima fasilitas KITE juga telah ditetapkan dalam Perdirjen Nomor PER-5/BC/2023 dan monev fasilitas TPB dalam Perdirjen Nomor PER-6/BC/2023. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Februari 2023.

Padmoyo menjelaskan monev menjadi alat bagi DJBC untuk memastikan semua penerima fasilitas kepabeanan patuh melaksanakan kewajibannya secara terus menerus. Prosesnya diawali dengan monitoring umum, tetapi dapat berlanjut menjadi monitoring khusus, audit, hingga pemeriksaan.

"Kalau melanggar misalnya mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan petugas, atau melakukan ekspor fiktif. Ini bisa dibekukan dan dicabut. Sangat disayangkan kalau ada oknum atau entitas yang menyalahgunakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak