KEPABEANAN

Ada Kebijakan Post Border, Bea Cukai Pastikan Pengawasan Tetap Ketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 11:59 WIB
Ada Kebijakan Post Border, Bea Cukai Pastikan Pengawasan Tetap Ketat

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi post border sejak tahun lalu merupakan bentuk kebijakan penyederhanaan aturan yang mampu mendorong kelancaran arus barang. Namun, upaya pengawasan diklaim tetap ketat.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan pada prinsipnya pergeseran ke post border tidak menghilangkan persyaratan impor. Namun, pengawasan yang sebelumnya dilakukan Bea Cukai beralih ke kementerian/lembaga (K/L).

“Pengawasan telah dilaksanakan oleh K/L masing-masing dan tidak lagi dititipkan kepada Bea Cukai,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi DJBC, Senin (18/3/2019).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Di sisi lain, DJBCakan tetap menjalankan tugas pengawasan, seperti pemeriksaan fisik barang berdasarkan manajemen risiko, penelitian nilai pabean dan tarif, pelaksanaan audit kepabeanan, serta pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Sejak kebijakan post border diimplementasikan, sudah ada beberapa penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), DJBC telah menindak dua perusahaan yang memasukkan barang impor berupa kosmetik tanpa Surat Keterangan Impor dari BPOM.

DJBC, sambungnya, terus mengoptimalkan upaya pengawasan. Optimalisasi dilakukan dengan meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan teknis di bidang intelijen, pemeriksaan barang dan dokumen, serta analyzing point.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selain itu, DJBC juga mendorong penguatan lembaga dalam memerangi peredaran narkotika psikotropika dan prekursor serta kejahatan terorganisir lintas negara. Otoritas, sambung Heru, juga melaksanakan patrol laut secara berkelanjutan.

DJBC pun menjalankan joint program dengan Ditjen Pajak, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan K/L terkait.

“Serta mendorong penggunaan automasi sistem baik untuk penumpang, barang ekspor/impor, serta barang kiriman dan pos,” imbuh Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara