FILIPINA

Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Vallencia | Minggu, 19 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ada Insentif Pajak, Otoritas Ini Berharap Konsumsi WP Meningkat

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) berharap wajib pajak dapat meningkatkan konsumsinya demi mengamankan penerimaan pajak.

Komisaris BIR Romeo D. Lumagui Jr. mengatakan pemberian insentif pajak penghasilan berpotensi menekan penerimaan negara. Untuk itu, ia berharap konsumsi masyarakat dapat meningkat sehingga dapat menutup penerimaan negara yang berkurang dari sektor pajak penghasilan.

“Mudah-mudahan dapat kompensasi [dari penerimaan PPN]. Dengan take-home pay yang lebih tinggi karena insentif PPh, mudah-mudahan wajib pajak dapat meningkatkan belanjanya,” katanya seperti dikutip dari businessmirror.com.ph, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk diketahui, UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN) memangkas tarif PPh orang pribadi yang berpenghasilan antara PHP250.000 hingga PHP8 juta per tahun. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Januari 2023.

Namun, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor PPh orang pribadi. Dalam mengimbangi pengurangan tersebut, BIR berharap belanja masyarakat meningkat sehingga penerimaan dari PPN dapat bertambah.

Selain mengumpulkan penerimaan negara dari pajak konsumsi, BIR juga akan semakin meningkatkan aktivitas penegakan hukum terhadap perdagangan gelap. Dengan strategi tersebut, BIR berharap dapat mengimbangi pengurangan penerimaan dari sektor PPh.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Hingga saat ini, BIR belum mengkaji nilai kerugian negara dari kebijakan PPh tersebut. Meski begitu, BIR hanya dapat menerima kondisi tersebut dan menemukan cara untuk mengumpulkan lebih banyak penerimaan negara.

“Kita harus terima saja, itu saja. Kami akan mencari cara [untuk mengumpulkan lebih banyak],” ujar Lumagui. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT