Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni saat memberikan paparan dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan fitur deposit pajak pada coretax administration system guna mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan penyetoran pajak oleh wajib pajak ke deposit nantinya akan diperlakukan layaknya pembayaran.
"Bayar saja dulu ke deposit, karena tanggal pembayaran akan dihitung pada saat Bapak Ibu menyetor ke deposit. Jadi, ini hal baru. Ini sebenarnya kanal supaya jaga-jaga kalau nanti ada apa-apa saat jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).
Saldo yang tersedia dalam deposit nantinya bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf SPT.
Jika saldo deposit cukup untuk melunasi kurang bayar, wajib pajak memiliki 2 opsi pembayaran, yaitu dengan memindahbukukan saldo deposit atau membuat kode billing. Bila saldo deposit tidak cukup, wajib pajak harus membuat kode billing guna melunasi kurang bayar.
"Misal, utang pajak Rp20 juta, saldo deposit Rp19 juta, itu tidak bisa Rp19 jutanya deposit dan Rp1 jutanya kode billing. Harus cukup. Ketika tidak cukup, pilihannya hanya kode billing," ujar Dian.
Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan coretax administration system sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan coretax sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024.
Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah dan berdampak langsung terhadap wajib pajak seiring dengan hadirnya coretax. Proses bisnis dimaksud ialah pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (rig)