ADMINISTRASI PAJAK

Ada Fitur Deposit Pajak di Coretax System, DJP Ungkap Manfaatnya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 10:30 WIB
Ada Fitur Deposit Pajak di Coretax System, DJP Ungkap Manfaatnya

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni saat memberikan paparan dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan fitur deposit pajak pada coretax administration system guna mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan penyetoran pajak oleh wajib pajak ke deposit nantinya akan diperlakukan layaknya pembayaran.

"Bayar saja dulu ke deposit, karena tanggal pembayaran akan dihitung pada saat Bapak Ibu menyetor ke deposit. Jadi, ini hal baru. Ini sebenarnya kanal supaya jaga-jaga kalau nanti ada apa-apa saat jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Saldo yang tersedia dalam deposit nantinya bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf SPT.

Jika saldo deposit cukup untuk melunasi kurang bayar, wajib pajak memiliki 2 opsi pembayaran, yaitu dengan memindahbukukan saldo deposit atau membuat kode billing. Bila saldo deposit tidak cukup, wajib pajak harus membuat kode billing guna melunasi kurang bayar.

"Misal, utang pajak Rp20 juta, saldo deposit Rp19 juta, itu tidak bisa Rp19 jutanya deposit dan Rp1 jutanya kode billing. Harus cukup. Ketika tidak cukup, pilihannya hanya kode billing," ujar Dian.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan coretax administration system sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan coretax sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah dan berdampak langsung terhadap wajib pajak seiring dengan hadirnya coretax. Proses bisnis dimaksud ialah pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain