VIETNAM

Ada E-Tax Mobile, Vietnam Kumpulkan Pajak PMSE Sampai Rp3,58 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Ada E-Tax Mobile, Vietnam Kumpulkan Pajak PMSE Sampai Rp3,58 Triliun

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Tax Mobile dalam meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kementerian Keuangan menyatakan e-Tax Mobile telah membantu pelaku usaha PMSE pendaftaran dan penyetoran pajak. Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan PPN PMSE sudah VND5,59 triliun atau sekitar Rp3,58 triliun.

"Kemenkeu meluncurkan portal elektronik dan aplikasi seluler (e-Tax Mobile) pada Maret untuk mempermudah pelaku PMSE asing mendaftar, melapor, dan membayar pajak," sebut Kemenkeu dalam laporannya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Kemenkeu menyatakan sejumlah perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Menurut Kemenkeu, PPN terbesar disetorkan oleh Facebook dan Google yang masing masing berkontribusi VND2,09 triliun dan VND2,11 triliun.

Penerimaan PPN PMSE juga terus mengalami peningkatan sejalan dengan bertambahnya perusahaan pemungut. Pada 2021, penerimaan PPN PMSE yang terkumpul mencapai VND1,591 triliun atau naik 39% dari 2020.

Tahun ini, Kemenkeu menghadirkan aplikasi e-Tax Mobile untuk mempermudah pendaftaran dan penyetoran PPN atas kegiatan PMSE. Aplikasi tersebut diperlukan e-Tax Mobile diperlukan seiring dengan maraknya transaksi PMSE di Vietnam.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Sejauh ini, hampir 70.000 transaksi dilakukan melalui e-Tax Mobile dengan pajak yang dikumpulkan mencapai lebih dari VND308 miliar. Dari angka itu, sekitar US$22,2 juta disetorkan 30 perusahaan besar seperti Microsoft, Facebook, Netflix, Samsung, TikTok, dan eBay.

Pada akhir Agustus 2022, Kemenkeu telah mengajukan revisi terhadap Keputusan 126/2020, yang menyatakan platform e-commerce harus memberikan informasi, melaporkan, dan menyetorkan pajak. Ketentuan itu akan diperkuat untuk mencegah kerugian pendapatan pajak dalam bisnis platform digital.

Seperti dilansir e.vnexpress.net, Kemenkeu juga mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk memastikan semua dasar hukum konsisten dalam mengatur platform e-commerce. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai