LAYANAN PAJAK

Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Dian Kurniati
Senin, 17 Oktober 2022 | 11.05 WIB
Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Poster e-Pbk oleh DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting untuk mengimplementasikan layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui aplikasi e-Pbk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) yang ditunjuk dapat mulai mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk. Menurutnya, proses pelayanan pemindahbukuan melalui e-Pbk akan selesai dalam waktu 21 hari.

"Jangka waktu penyelesaian masih mengacu kepada SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (21 hari)," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Neilmaldrin mengatakan piloting aplikasi e-Pbk dilakukan untuk mempermudah pengajuan permohonan pemindahbukuan. Selama ini, penyampaian permohonan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP atau pos/jasa ekspedisi.

Durasi layanan pajak, termasuk permohonan pemindahbukuan, terus dilakukan pemangkasan. Sesuai dengan PMK 242/2014, jangka waktu diatur paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Namun melalui KEP-160/PJ/2022, jangka waktu dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Menurut Neilmaldrin, DJP akan melakukan evaluasi mengenai dampak implementasi aplikasi e-Pbk terhadap durasi layanan permohonan pemindahbukuan.

"Jangka waktu ke depannya tentu masih akan terus dievaluasi, mengingat layanan ini masih dalam tahap piloting," ujarnya.

Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Saat ini, DJP sedang melakukan piloting aplikasi e-Pbk pada 10 KPP yang memiliki catatan volume permohonan pemindahbukuan tertinggi. Aplikasi e-Pbk telah tersedia di laman pajak.go.id dan dapat digunakan apabila wajib pajak telah memiliki akun karena perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengisi password. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.