LAYANAN PAJAK

Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Poster e-Pbk oleh DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting untuk mengimplementasikan layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui aplikasi e-Pbk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) yang ditunjuk dapat mulai mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk. Menurutnya, proses pelayanan pemindahbukuan melalui e-Pbk akan selesai dalam waktu 21 hari.

"Jangka waktu penyelesaian masih mengacu kepada SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (21 hari)," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Neilmaldrin mengatakan piloting aplikasi e-Pbk dilakukan untuk mempermudah pengajuan permohonan pemindahbukuan. Selama ini, penyampaian permohonan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP atau pos/jasa ekspedisi.

Durasi layanan pajak, termasuk permohonan pemindahbukuan, terus dilakukan pemangkasan. Sesuai dengan PMK 242/2014, jangka waktu diatur paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Namun melalui KEP-160/PJ/2022, jangka waktu dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Menurut Neilmaldrin, DJP akan melakukan evaluasi mengenai dampak implementasi aplikasi e-Pbk terhadap durasi layanan permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Jangka waktu ke depannya tentu masih akan terus dievaluasi, mengingat layanan ini masih dalam tahap piloting," ujarnya.

Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Saat ini, DJP sedang melakukan piloting aplikasi e-Pbk pada 10 KPP yang memiliki catatan volume permohonan pemindahbukuan tertinggi. Aplikasi e-Pbk telah tersedia di laman pajak.go.id dan dapat digunakan apabila wajib pajak telah memiliki akun karena perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengisi password. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu